Dinas Perkimta Kota Tangerang, Rutin Lakukan Pengujian Kualitas Air Pada Fasilitas Pengolahan Air Limbah Di Kota Tangerang

Dinas Perkimta Kota Tangerang, Rutin Lakukan Pengujian Kualitas Air Pada Fasilitas Pengolahan Air Limbah Di Kota Tangerang

detakbanten.com, KOTA TANGERANG--Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, melalui Bidang Air minum dan Air limbah, setiap bulannya rutin melakukan pengujian terhadap Air Minum dan Air Limbah. Pengujian tersebut dilakukan agar kualitas air pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Lumpir Tinja (IPLT) dan kolam oksidasi di Kota Tangerang tetap memenuhi standar. Hasil pengujian tersebut juga digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap sistem pengolahan limbah yang ada, agar efisiensi pengolahan dari IPAL, IPLT dan kolam oksidasi tersebut tetap terjaga.

Sementara air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan,bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Berdasarkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, bahwa air limbah domestik yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan. Sehingga sangat perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke badan air atau media lingkungan, ujar Kepala Bidang Air minum dan Air limbah, Dinas Perkimta Kota Tangerang, Riznur Masrun, Kamis (3/11/2022).

Dinas Perkimta Kota Tangerang Rutin Lakukan Pengujian Kualitas Air Pada Fasilitas Pengolahan Air Limbah Di Kota Tangerang 2

Ia juga menambahkan bahwa baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar atau jumlah unsur pencemar yang di tenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke badan air dari suatu usaha atau kegiatan.

"Air limbah domestik akan berdampak buruk jika langsung di alirkan ke badan air, tanpa adanya pengelolaan terlebih dahulu. Oleh karena itu di setiap kota diperlukan sistem pengelolaan air limbah domestic, termasuk di Kota Tangerang" terangnya.

Dinas Perkimta Kota Tangerang Rutin Lakukan Pengujian Kualitas Air Pada Fasilitas Pengolahan Air Limbah Di Kota Tangerang 3

Untuk diketahui bahwa Kota Tangerang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Serta Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan 7 kolam oksidasi di Kecamatan Cibodas dan Karawaci.

"Untuk menjamin agar kualitas air limbah pada fasilitas pengolahan air limbah telah memenuhi baku mutu yang berlaku maka perlu dilakukan pengujian kualitas air sebelum dibuang ke badan air," pungkasnya.(Adv)

Go to top