Print this page

⁠⁠⁠Kadis Infokom Sesalkan Pemasangan Spanduk di Kecamatan Kemeri

⁠⁠⁠Kadis Infokom Sesalkan Pemasangan Spanduk di Kecamatan Kemeri

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Pemasangan Spanduk di Kecamatan Kemeri menuai polemik dikalangan insan Media Kabupaten Tangerang, pasalnya spanduk yang isinya Wartawan dan LSM wajib lapor ke Satpol PP dengan menunjukkan KTP, KTA dan SKT terkesan menghalangi kerja wartawan yang sudah diatur didalam undang - undang no 40 tentang pers.

Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Soma Atmaja dalam keterangan Pres relesnya mengatakan, seharusnya kerja jurnalistik harus didukung oleh seluruh elemen, terutama semua aparat pemerintahan baik desa atau Kecamatan, Karena media adalah Pilar Keempat Demokrasi.

"Kami sudah mengklarifikasi kepada Camat Kemeri agar spanduk tersebut dicopot" terang Kepala Dinas Infokom Soma Atmaja Rabu, (20/09/2017).

Soma Atmaja menambahkan, sebagai pelayan masyarakatnya tentunya Camat Seharusnya menerima kedatangan teman - teman media dengan tangan terbuka dan ramah, karena media dapat membantu sosialisasi pembangunan yg tengah dijalankan. Tanpa dukungan media, mustahil kerja2 pembangunan dapat berjalan dengan baik. Begitu juga dengan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang benar2 membantu fungsi pengawasan. Asalkan dalam batas dan koridor yg benar.

"Di masing- masing Kecamatan sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) , tupoksinya Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kecamatan. Apabila ada informasi yg dibutuhkan, silahkan meminta kepada PPID di masing2 SKPD/OPD yg ada," tandasnya.