Print this page

Warga Cipanas Antusias Membuat Akta Kelahiran Gratis

Warga Cipanas Antusias Membuat Akta Kelahiran Gratis

Detakbanten.com LEBAK - Ratusan warga Kecamatan Cipanas antusias datangi kantor kecamatan guna membuat Akta kelahiran Gratis dan di layani langsung oleh relawan dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan Pegawai Dinas kependudukan Catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Selasa (14/11/2017).2 persen atau 188.999 SPPT.

Djajat Subagja selaku Kepala Bidang Catatan Sipil Kabupaten Lebak mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki Akta Kelahiran dari usia 0 sampai 18 tahun.

"Anggaran tahun 2017, target Kabupaten Lebak 76 persen sudah kita penuhi, tingkat nasional 85 persen sudah Kita lampaui, sisanya mengejar target tahun anggaran dimasa yang akan datang, tahun 2018 target Kami bisa mencapai 90 persen," katanya.

Lanjut Djajat, dengan turun langsung kelapangan bersama relawan, hal ini dapat mengurangi biaya.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kesejahteraan secara tidak langsung, menciptakan dan memberikan hak sipil warga negara untuk tertib administrasi kependudukan.

"Saya‎ berharap warga Kabupaten Lebak 100 persen memiliki akta kelahiran. Kami menggunakan azas domisili, bagi warga yang berkependudukan di Kabupaten Lebak wajib memiliki Akta Kelahiran Kabupaten Lebak," tambah Djajat.

Ditempat terpisah, Saifullah Ma'shum selaku Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan dalam Kewarganegaraan dan kependudukan IKI mengatakan, untuk Provinsi Banten, semua Kabupaten sudah di kunjungi, kecuali Pandeglang, Kabupaten Lebak merupakan kunjungan yang ke 4, setelah kabupaten lain dan terakhir untuk 2017.

Baca Juga : Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Rhazes Reses di Desa Rancabango

Dengan adanya kegiatan ini masyarakat  bisa memiliki akta kelahiran dengan mudah, serta dengan dibentuknya relawan sebagai mediator yang dipercaya oleh disdukcapil, untuk Sosialisasi, serta verifikasi dan validasi data, mengantar dan mengurus ke Dinas Kependudukan sampai dokumen akta kelahiran selesai.

"Saya sangat berterimakasih dan senang dengan kondisi itu, karena manfaatnya pasti sangat di rasakan langsung oleh Masyarakat, terutama yang berdomisili di tempat yang jauh dari Pemerintahan," ujarnya.

‎Mengingat saat ini akta kelahiran sebagai salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan Pendidikan, Kesehatan serta pembuatan paspor jika akan bepergian ke luar Negeri, baik itu bekerja atau naik haji, mudah-mudahan kedepannya dibentuk UPT Kependudukan sebagai pelayanan register Kecamatan.

"Pihak Kami sudah memohon kepada Kadisdukcapil Kabupaten Lebak agar segera mendirikan Unit Pelayanan Teknis (UPT ) Kependudukan, untuk memudahkan Masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan. Kami meminta dinas terkait agar melakukan koordinasi dengan Bupati, agar dianggarkan untuk pembentukan UPT, walaupun tidak di semua Kecamatan namun yang diutamakan adalah kecamatan yang jauh tersebut," tegasnya.

Seperti tertuang Dalam UU No. 24 tahun 2013, tentang Kependudukan, UPT bisa di bentuk terutama di kecamatan yang jauh dari pusat pemerintahan, untuk itu pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi diberbagai tempat.