Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Lebak, Ahmad Saparudin serta Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Supriadi.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Supriadi mengatakan, kegiatan ini sesuai peraturan KPU No. 8 tahun 2017 dan peraturan No. 12 tahun 2017. Sedangkan, sistem tahapan dan tata cara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya berharap, dengan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, rekan-rekan media yang hadir dapat membantu mensosialisakannya kepada masyarakat luas,” ujar Agus.
Agus menambahkan, sesungguhnya peran Media di tengah-tengah masyarakat dan pemerintah sangat penting, oleh karena itu, wartawan diharapkan bisa mensosialisasikan lewat medianya tentang tahapan-tahapan serta mekanisme pemilihan umum sesuai dengan undang-undang yang ada