Bahkan, lanjutnya, hal itu sudah ditegaskan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Jika melanggar Undang-Undang itu, dikenakan hukuman pidana atau hukuman disiplin dari pimpinan tersebut," ucap Agus, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Di sisi lain, komitmen untuk menjaga netralitas TNI ini sudah disampaikan kepada Komisi I. Dia meminta tidak meragukan komitmen tersebut. "Saya sudah tekankan dan memberikan penyuluhan pada prajurit sampai pangkat terendah," tambahnya.
Jenderal Agus menyampaikan bahwa para prajurit TNI telah diberi buku saku yang akan dijadikan sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Setiap prajurit punyai buku saku tentang apa yang harus dilakukan dan tidak," jawabnya.