Polisi Buru Pengunggah Video Penganiaya Pelaku Mesum

Polisi Buru Pengunggah Video Penganiaya Pelaku Mesum

detakbanten.com KABUPATEN TANGERANG -- Sampai saat ini polisi sudah mengamankan lima orang pelaku penganiaya terhadap  dua orang  sejoli  yang diduga  mesum, kini Kepolisian Resort Kota Tangerang terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku yang mengunggah video mesum kekerasan.


Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam siaran pers yang diterima redaksi Detakbanten.com, Senin (13/11), menurutnya, Polresta Tangerang sedang berupaya menghapus konten bermuatan kekerasan dan pornografi itu di media sosial.

"Pengunggah video itu kita buru karena melanggar hak privasi orang lain dan juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Senin (13/11/17).

Kapolres menjelaskan, saat ini jajaran Polresta Tangerang termasuk tim cyber sedang bergerak menghimpun berbagai informasi. Kapolres pun meminta semua pihak untuk tidak menyebarluaskan video itu agar tidak tersangkut persoalan hukum.

"Kami sudah bentuk tim dan dengan bantuan rekan-rekan, semoga dapat segera terungkap serta dapat segera menghilangkan konten pornografi di media sosial," ujar Kapolres.

Kapolres memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan itu. Apalagi, kata Kapolres, aki kekerasan itu direkam dan disebarluaskan di media sosial. Hal itu, lanjut Kapolres, adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Orang-orang yang terlibat termasuk orang-orang yang turut merekam akan kami mintai keterangan. Intinya, ini negara hukum, tidak boleh tindakan main hakim sendiri kita biarkan," tandasnya.

 

 

Go to top