Bhayangkari Polresta Tangerang, Gelar Baksos Nikah Massal

Bhayangkari Polresta Tangerang,  Gelar Baksos Nikah Massal

Detakbanten.comKAB. TANGERANG - Untuk mewujudkan keluarga harmonis, sejahtera, dan berkualitas , Bhayangkari Polresta Tangerang menggelar baksos nikah massal di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Jumat (8/12/2017).

"Ada 103 pasangan suami istri menjalani sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Bhayangkari Cabang Kota Tangerang," terang Ketua Bhayangkari Kota Tangerang Nur Sabilul Alif.

Nur menuturkan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu diselenggarakan atas kepedulian Bhayangakari Polresta Tangerang terhadap problem sosial yang saat ini masih terjadi. Menurutnya, saat ini telah terjadi banyak perubahan dalam tatanan sosial termasuk dalam ikatan pernikahan.

“Kalau dulu mungkin tidak perlu atau tidak terpikirkan tercatat. Sekarang, harus tercatat,” ujarnya.

Nur melanjutkan, ada beberapa faktor yang membuat pasangan tidak mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satunya, kata Nur Sabilul, adalah ketidaktahuan akan pentingnya mencatatkan pernikahan. Meski pernikahan itu sah secara agama, lanjut Nur Sabilul, namun persoalan menjadi berbeda saat dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Negara baru mengakui pernikahan itu ada apabila pernikahan itu tercatat,” terangnya.

Nur Sabilul berharap, kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini bukan hanya membantu 103 pasangan. Namun, juga turut memberikan edukasi bagi masyarakat luas betapa pentingnya untuk mencatatkan pernikahan.

Sementara, Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif mengatakan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu sangat positif. Karena bisa membantu masyarakat untuk memperoleh hak-hak administratif dari negara. Dikatakannya, di beberapa tempat, ada ketentuan administratif seperti akta lahir. Lanjutnya, akta lahir itu sulit dimiliki jika orang tua tidak memiliki buku nikah.

“Dengan buku nikah, maka anak akan memiliki akta, sehingga bisa melanjutkan karier baik saat mau menjadi pegawai negeri atau pekerjaan lain,” ujarnya.

 Di tempat yang sama, Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif mengatakan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu sangat positif. Karena bisa membantu masyarakat untuk memperoleh hak-hak administratif dari negara. Dikatakannya, di beberapa tempat, ada ketentuan administratif seperti akta lahir. Lanjutnya, akta lahir itu sulit dimiliki jika orang tua tidak memiliki buku nikah.

“Dengan buku nikah, maka anak akan memiliki akta, sehingga bisa melanjutkan karier baik saat mau menjadi pegawai negeri atau pekerjaan lain,” ujarnya.

Baca Juga : Simpan Sabu Dibungkus Rokok, Pemuda Asal Cikupa Dibekuk Polisi


 

 

Go to top