Polda Banten: Sampai Bulan Maret 2015 Curanmor Tertinggi Di Banten

Polda Banten: Sampai Bulan Maret 2015 Curanmor Tertinggi Di Banten

detakbanten.com CURUG - Polda Banten merelease Jumlah angka kejahatan pencurian motor (Curanmor) di Banten masih tinggi. Selama dari bulan Januari hingga Maret 2015 terhitung ada 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang di wilayah hukum Polda banten.

Hal tersebut terungkap pada saat Press Release yang dlakukan oleh Polda Banten Kamis (12/3) Di aula Mapolda. Dari jumlah 19 kasus curanmor tersebut diantaranya terdapat curanmor dengan kekerasan atau kerap disebut begal.

IMG01106-20150312-1020

Ada 1 kasus di wilayah hukum Polres Serang, wilayah hukum Polres Cilegon 3 kasus, dan wilayah hukum Polres Pandeglang 4 kasus. Dan dari 19 kasus tersebut Polda Banten berhasil menyita 27 unit sepeda bermotor dan 2 unit mobil.

Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kejahatan tersebut biasanya terjadi di jalan umum, Di tempat sepi, dan parkiran.

"Malam hari kerawanan semakin meningkat dan peluang bagi pelaku pun semakin besar, Maka dari itu Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan," ungkapnya.

Boy juga berharap masyarakat untuk memberlakukan siskamling di lingkungan kampung masing-masing untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti pembegalan, demikian juga di tempat-tempat parkir. Untuk lebih meningkatkan keamanan, pihaknya pun rutin mengadakan patroli dengan diperkuat dari Brimob.

Dalam kejahatan curanmor, lanjut Boy, berlaku hukum ekonomi, dimana barang hasil curiannya ada yang menunggu untuk dijual. Namun masalahnya, masyarakat masih ada yang ingin memiliki kendaraan dengan harga murah, tak peduli barang tersebut hasil curian.

"Apabila ada kegemaran seperti ini, nantinya menimbulkan orang yang melakukan aksi-aksi melanggar hukum, dan tentunya dari waktu ke waktu akan selalu ada pencurian dengan kekerasan," Ujarnya.

Maka dari itu, selain fokus pada pencegahan, Boy juga menerangkan kalau phaknya pun terus memburu penadah hasil curian. Pihaknya mengakui, mobilitas para pelaku sangat cepat, karenanya pihaknya juga mengembangkan teknik-teknik khusus yang tidak kalah tinggi mobilitasnya dari para pelaku.

Boy mengakui ada daerah-daerah tertentu di wilayah Banten yang masyarakatnya cenderung menggunakan kendaraan bermotor hasil curian. Namun ia tidak dapat menyebutkan secara spesifik karena hal tersebut menyangkut penyelidikan.

Selain patroli, tindakan pencegahan yang lazim dilakukan seperti razia pun dilakukan secara rutin. "Ini tugas yg diamanatkan oleh undang-undang untuk memeriksa identitas dan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor. Karena patut diduga kendaraan-kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya hasil pencurian," tegasnya.

Kejahatan lain yang berhasil ditangani Oleh polda Banten selama rentang bulan Januari hingga Maret ialah curat 2 kasus dengan 3 orang tersangka, curas 2 kasus dengan 3 orang tersangka, tadah R2 3 kasus dengan 5 orang tersangka, dan premanisme 6 kasus dengan tersangka 8 orang.

"Semuanya hasil limpahan dari Polres yang ada di wilayah hukum Polda Banten,"ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka Polda Banten juga menyita barang bukti hasil kejahatan sebanyak 51 unit Di antaranya Ranmor R2 27 unit, Ranmor R4 2unit, Kunci Leter T, Y Dan L sebanyak 6 buah, selain itu kunci kontak sebanyak 4 buah.

Selain itu, menyita barang bukti berupa STNK sebanyak 6 lembar, samurai sebanyak 1 bilah, pisau lipat 1 bilah, senpi rakitan revolver 1 pucuk dan amunisi sebanyak 3 butir.

 

 

Go to top