Perda tentang Olahraga Tak Boleh Usulkan Atlet Jadi PNS

Perda tentang Olahraga Tak Boleh Usulkan Atlet Jadi PNS

detakbanten.com SERANG – KONI Banten selaku induk olahraga tertinggi di Banten, terus mengupayakan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang keolahragaan di tanah jawara. Sosialisasi draf rancangan Perda pun tengah gencar dilaksanakan.

Sayangnya, dalam draf Raperda nanti, tidak bisa mencantumkan atlet bisa jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti yang sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.

Perwakilan Biro Hukum Banten A Syaefullah menjelaskan, sesuai perundang-undangan yang berlaku, hak untuk menjadi PNS itu dimiliki seluruh warga negara Indonesia. Hanya saja, semuanya harus melalui uji kompetensi.

"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi, bila atlet ingin langsung jadi PNS, untuk saat ini belum bisa," jabarnya.

Namun, ia melanjutkan, apresiasi bisa dilakukan dalam bentuk lain. Seperti halnya pemberian rumah, mobil dan sebagainya.

Terpisah, Wakil Ketua I KONI Banten Mas bagus Taftayazhi menyampaikan, bila aturannya tidak ada, ya KONI Banten harus menurutinya. "Kita juga tidak boleh gegabah dalam mengajukan usulan Perda. Bila tidak bisa PNS, kita akan coba yang lainnya," kata pria yang kerap disapa Beges itu.

Yang penting lanjutnya, atlet sejahtera sehingga tidak ada lagi atlet yang masa tuanya kesulitan dalam bidang perekonomian. "Akan kita usahakan mereka bisa sejahtera. Baik saat jadi atlet maupun sudah tidak berusia muda lagi," tegasnya.

 

 

Go to top