Print this page

Tolak Penggusuran Kandang Babi, Pengusaha Datangi Sachrudin

Tolak Penggusuran Kandang Babi, Pengusaha Datangi Sachrudin

detakbanten.com Kota TANGERANG - PSMTI (Panguyuban Sosial Marga Thionghoa Indonesia) perwakilan dari para pengusaha Babi, pabrik dan kelontong yang berada diwilayah Kampung Cikahuripan, Kelurahan Mekarsari,  Kecamatan Neglasari Kota Tangerang minta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengalokasikan tempat sebelum penggusuran.

Hal tersebut dikatakan Edi Liem ketua PSMTI yang  meminta kepada Pemkot Tangerang untuk memberikan tempat ( mengalokasikan ) warga serta para pengusaha Babi sebelum melakukan penggusuran dan meminta waktu selama 3 bulan .

" Ya, kita hanya memberikan aspirasi warga kepada Pemkot untuk mengalokasikan tempat kepada para warga biasa maupun para pengusaha yang terkena penggusuran dari pinggir sungai Cisadane dan meminta waktu 3 bulan dari hari yang ditentukan," ujar Edi Liem ketua PSMTI Kota Tangerang, Jumat (9/10/15).

Hal tersebut juga sama dikatakan oleh perwakilan dari tokoh Neglasari H Sarmili, menurutnya, warga yang terkena dampak dari penggusuran nantinya banyak yang menganggur, pasalnya bukan hanya pengusaha Babi /kandang babi yang akan digusur.

Para buruh dan penjual kelontong yang terkena penggusuran juga banyak yang akan terkena dampaknya, selain dari 350 Kepala Keluarga (KK) .

" Jelas dari mereka banyak yang akan terkena dampaknya, dari segi ekonomi penghasilan mereka akan berkurang dan banyak yang akan menganggur, terlebih dari tempat tinggal," ujar H Sarmili.

Sarmili juga mengatakan, sebagai warga kota Tangerang yang menjunjung tinggi Akhlakul Karimah sangat menyayangkan pemerintah yang tidak mau mendengarkan aspirasi warganya. Padahal warga hanya meminta waktu 3 bulan untuk mencari tempat baru.

" Tapi sepertinya pemerintah tidak mau mendengarkan jeritan hati warga Neglasari, pemkot tetap akan melakukan penggusuran tanggal 15 Oktober 2015 nanti. Bagaimana nasib warga? Padahal kita sudah mengatakan secara baik baik kepada wakil walikota tadi di ruangannya, tapi tetap saja tidak ada kebijakan," pungkas Sarmili penuh emosi.

" Pemkot mengatakan akan memberikan rumah susun kepada warga, sekarang rumah susun yang mana ? Dibangun saja belum ? seharusnya pemerintah mengalokasikan tempat terlebih dahulu, baru dilakukan penggusuran. Pokoknya nanti akan ada demo besar-besaran ," pungkasnya lagi.

Sementara wakil walikota H Sachrudin menjelaskan, pemkot Tangerang dalam hal tersebut sudah berkali kali melakukan sosialisasi, bahkan dari tahun 2010 sudah menghimbau kepada warga. Pada prinsipnya pemerintah menjamin kesehatan dan juga kenyaman bagi masyarakat semua.

Mengingat secara tekhnis 20 meter dari Pinggir sungai merupakan tanah garis sepadan sungai yang berarti tanah milik negara. Selain itu, lahan yang dijadikan usaha tersebut tidak memiliki ijin dari pemkot Tangerang.

" Ya, jelas ini menyalahi aturan. Untuk itu kita akan tetap lakukan penertiban dilokasi tersebut," jelas H Sachrudin saat audensi.

H Sachrudin menambahkan, nantinya di area tersebut akan dibuat ruang terbuka hijau yang akan dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pertamanan. Terkait pembangunan rumah susun, pemkot masih terus mengkonsepnya.

" Ini juga kan untuk masyarakat Kota Tangerang," pungkasnya.