IMIKI Banten Desak KPI dan Pemerintah Perketat Ijin Siaran

M. Syuryadi, Ketua IMIKI Banten M. Syuryadi, Ketua IMIKI Banten

detakbanten.com BANTEN - Menyikapi kondisi industri penyiaran khususnya tayangan televisi di Indonesia yang semakin menghawatirkan Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) Provinsi Banten Mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah untuk memperketat proses perpanjangan ijin siaran.

"Kami mendesak KPI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menghentikan dan mencambut izin siaran beberapa statsiun televisi yang kami nilai telah menyalahgunakan frekuensi publik yang yang terafiliasi langsung dengan partai politik mengeksploitasi frekuensi publik dan menjadikannya sebagai sarana propaganda kepentingan politik kelompoknya," kata M. Syuryadi, Ketua IMIKI Banten, Selasa (16/02).

Syuryadi menjelaskan,beberapa minggu yang lalu KPI membuka uji publik sebagai bahan pertimbangan perpanjangan izin siar 10 stasun televisi induk jaringan yakni PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI); PT Surya Citra Televisi (SCTV); PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar); PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV); PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV); PT Transformasi Televisi Indonesia (Trans TV); PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TV7); PT Lativi Media Karya (TV One); PT Global Informasi Bermutu (Global TV); dan PT Media Televisi Indonesia (Metro TV).

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi No. 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 17, untuk mendapatkan perpanjangan izin siaran, lembaga penyiaran harus mendapatkan rekomendasi dari KPI.

"Sudah saatnya KPI dan kominfo harus berbenah supaya kedepan industri penyiaran di indonesia semakin baik, bukan malah semakin merusak moral anak bangsa. Salahsatu contohnua 'sinetron si boy' yang tidak mengedukasi dan tak pantas dikonsumsi publik, khususnya anak-anak dan remaja," tandasnya.

Lebih lanjut Syuryadi mengatakan, belum lagi masyarakat dijejali dan dituntut untuk menghafal Mars salahsatu Parpol, TVONE MNC Grup dan METROTV yang mengeksploitasi frekuensi publik dan menjadikannya sebagai sarana propaganda kepentingan politik kelompoknya.

Untuk itu IMIKI Banten meminta kepada KPI dan Kominfo untuk mencabut dan tidak memperpanjang izin siar statsiun televisi yang tidak taat kepada regulasi dan mengekploitasi frekuensi publik sebagai sarana propaganda kepentingan politik kelompoknya serta KPI dan kominfo agar dapat bekerja bersinergis, karena KPI dan Kominfo adalah benteng publik yang diharapkan mampu menjaga penyelenggaraan penyiaran agar tetap dalam koridor hukum dan prinsip pelayanan publik.

"IMIKI Banten berharap, pemerintah pusat, presiden dan DPR RI dalam hal ini harus hadir, bukan sekedar menjadi penonton seakan semua baik baik saja, pemerintah pusat harus ikut andil dalam upaya membenahi persoalan penyiaran yang telah membelit publik semenjak tahun 2002," harapnya.

 

 

Go to top