Warga Minta Perluasan Pembangunan Hotel FM3 Dihentikan

Hotel FM3 Kota Tangerang Hotel FM3 Kota Tangerang ilustrasi

detakbanten.comKota Tangerang - Warga Kecamatan Pinang meminta perluasan pembangunan Hotel Transit FM3 yang berada di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dihentikan sementara. Pasalnya warga menduga bangunan kamar hotel itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal tersebut dituturkan warga Warung Mangga, Kelurahan Panunggangan, Puji Hakim. Menurutnya, sejak awal pembangunan hingga saat ini, pihak Hotel FM3 tidak pernah memberitahu warga atas rencana penambahan bangunan kamar hotel di kawasan tersebut.

Bahkan Puji menduga pembangunan hotel itu belum memiliki izin. Untuk itu, warga meminta pihak Hotel FM3 menghentikan pembangunan fasilitas penginapan tersebut."Ya, banyak warga yang tidak tahu. Harusnya diurus dahulu izinnya dan diberitahukan kepada warga. Harus sesuai aturan. Kalau administrasinya belum dilengkapi kita minta dihentikan sementara," ujar Puji, Rabu (26/4/2017).

Selain minta dihentikan, puji khawatir pembangunan hotel menjelang bulan Ramadhan itu juga akan menambah ruang bagi orang untuk berbuat maksiat. Karena diketahui selain hotel di kawasan itu juga terdapat usaha karaoke.

"Ini kan Kota Akhlakul Karimah, Sebaiknya ruang maksiat dipersempit bukan sebaliknya. Ya, kita tidak ingin kawasan ini jadi tempat maksiat. Apalagi ini kan menjelang ramadhan, ya kalau bisa ditertibkan, Satpol PP jangan tebang pilih karena ini sudah tugasnya," katanya.

Terkait hal tersebut, sebelumnya, Kepala Bidang Penindakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengaku telah meminta keterangan kepada pihak pengelola Hotel FM3, Jumat (21/4/2017) lalu.

Kaonang mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari pihak penggelola Hotel FM3, bahwa diketahui izin pembangunan hotel di kawasan itu telah diterbitkan pada tahun 2014 lalu. Sementara untuk bangunan kamar hotel yang baru dibangun pihak penggelola berdalih kalau bangunan itu sudah masuk dalam satu site plan dengan bangunan lama.

"Ya, kita sudah panggil dua kali. Kita minta klarifikasi dari pihak FM3 soal bangunan hotel itu. Kata mereka izinnya sudah ada tahun 2014. Yang dibangun itu sudah satu site plan dengan bangunan lama. Jadi menurut mereka tidak perlu izin lagi," jelas Kaonang.

Selanjutnya, untuk mengetahui secara detail terkait aturan pendirian bangunan kamar hotel itu, kata Kaonang, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang.

 

 

Go to top