Polsek Balaraja Bekuk Tiga Pelaku Penjual Emas Palsu

Barang bukti emas palsu yang diamankan Polsek Balaraja. Barang bukti emas palsu yang diamankan Polsek Balaraja. Dayat

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Balaraja membekuk tiga orang Pelaku penjualan emas palsu yang diedarkan di Balaraja dan Serpong pada Rabu (24/5/2017).

Ketiga pelaku tersebut adalah Edi Yahya (40), Warni (24) dan Priyanti (16).ketiganya diketahui sebagai penjual emas palsu ke sejumlah toko emas di kawasan Balaraja dan Serpong.

Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan ketiga pelaku. "Ya benar, ada tiga pelaku penipuan dengan modus menjual emas paslu ke sejumlah toko emas," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (26/5/2017).

Menurut Wiwin, ketiga pelaku tertangkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Balaraja, Senin (22/5/2017) lalu. Korban berinisial BK (57) melaporkan telah membeli perhiasan emas dari dua orang pelaku yakni Warni dan Priyanti.

"Korban baru mengetahui jika emas yang ia beli dari pelaku Warni dan Priyanti ternyata palsu setelah mengecek ke Pegadaian terdekat. Dari hasil pengecekan tingkat kadarnya, ternyata emas itu imitasi," ujar Wiwin.

Setelah mendapat petunjuk dari korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua pelaku yang kerap menjual perhiasan emas palsu tersebut ke sejumlah toko emas.

Setelah keduanya tertangkap, petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapati tersangka lain yakni Edi yang berperan sebagai pembuat emas palsu. "Jadi tersangka Edi Yahya ini sebagai pembuat perhiasan emas palsu," tambahnya.

Dari keterangan yang dihimpun, modus yang dilakukan yakni dengan membeli emas asli berupa cincin, kalung dan gelang di beberapa toko emas. Setelah itu, para pelaku membuat emas imitasi menyerupai emas asli yang sebelumnya dibeli.

Peran ketiga pelaku, sambung Wiwin, berbeda-beda. Pelaku wanita bertugas membeli emas asli kemudian diserahkan ke pelaku EY. Setelah itu, EY membuat emas imitasi yang bentuknya menyerupai emas asli.

Setelah emas palsu jadi, dua tersangka wanita itu menjual kembali ke toko emas, tempat sebelumnya mereka membeli. "Jadi peran dua tersangka wanita ini menjual, sedangkan tersangka EY yang bikin imitasinya. Dan saat menjual emas imitasi, tersangka menyertai dengan surat-surat asli sehingga para korbannya percaya," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Wiwin, ketiga pelaku berhasil memperdaya setidaknya 30 pemilik toko emas di wilayah Balaraja dan Serpong. "Sudah setahun ini mereka beraksi. Ada 30 korbannya, kebanyakan toko emas," tambahnya.

Meski begitu, Wiwin belum bisa mengungkapkan dari mana bahan-bahan untuk pembuatan emas palsu tersebut diperoleh ketiga pelaku. "Masih kita kembangkan. Tersangka belum mau ngomong soal itu (asal bahan emas palsu-red)," imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas seperti cincin, kalung, gelang berikut surat-surat pembelian serta lainnya.

Dari identitas yang berhasil diperoleh, ketiga pelaku tinggal di wilayah berbeda. Pelaku Edi Yahya beralamatkan di Kampung Pabuaran RT 04 RW 05 Desa Cokopomayak, Jasinga, Bogor. Pelaku Warni tinggal di Kampung Calung RT 23 RW 05, Desa Jambe, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sedangkan pelaku Priyanti berdomisili sesuai KTP di Kampung Cibunar RT 04 RW 04 Kelurahan Jagabita, Bogor.

 

 

Go to top