Timsus Polresta Tangerang Grebek Gudang Satwa Langka

Barang bukti hasil sitaan satwa langka di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Barang bukti hasil sitaan satwa langka di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang menggerebek sebuah gudang milik CV Sinar Puri Kencana di Jalan Raya Otonom Cikupa, RT 05/02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, (9/9/2017).

Pada penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan cangkang kura-kura dan tanduk rusa. Rencananya satwa langka ilegal tersebut itu akan diekspor ke luar negeri. Pemilik gudang yang digrebek diketahui seorang perempuan bernama Sulastri (63) warga Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 Rt. 014/005, Kelurahan Maphar Taman Sari, Jakarta Barat.

Pada penggrebekan itu ditemukan cangkang kura-kura sebanyak 1000 dus. Tanduk rusa sebanyak 200 koli. Kapulaga sebanyak 100 karung. Akar Tunjung langit sebanyak 53 dus dan bahan baku cincau sebanyak 1000 dus.

"Timsus Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan gudang yang diduga dijadikan tempat pengumpulan sejenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi yang siap ekspor. Rencananya, barang-barang itu akan diekspor ke Tiongkok," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat ekspos pada Senin, (11/9/2017).

Kapolres menambahkan, kegiatan perdagangan satwa itu merugikan ekosistem hewan yang dilindungi. "Dugaan diambil dari papua atau Indonesia bagian Timur," terang Kapolres.

Sementara itu, Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia M. Yunus akan berkoordinasi dengan pihak Polri terkait penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan tanduk rusa dan cangkang kura-kura itu. "Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 

Go to top