Di Kota Tangerang, Obat Penenang Dijual Bebas

Gelar perkara pelaku penjual obat keras di Mapolrestro Tangerang Gelar perkara pelaku penjual obat keras di Mapolrestro Tangerang Ades

detakbanten.com KOTA TANGERANG- Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pemuda IBK (21) warga Jl Irigasi Sipon Rt.004/007 Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dengan peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut di antaranya, Excimer, Tramadol, Aprazolam, Valdimex, Trihexyphenidyl, Actazolam, Clonazepam, Griseofulvin dan Merlopam. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pelaku telah mengedarkan obat-obatan yang di duga sebagai obat-obatan tertentu (obat keras) tanpa disertai dengan resep dokter dengan sasaran pengedaran kepada anak-anak dibawah umur dan remaja.

Dalam mengedarkan obat-obatan keras tersebut pelaku tidak memiliki keahlian dibidang farmasi atau pun kesehatan. Bahkan, pada toko obat tersebut tidak memiliki surat izin toko obat atau surat izin pengecer obat yang dikeluarkan oleh dinas perizinan setempat. 

"Ya, obat-obatan tersebut oleh LK dijual di toko obat tanpa surat izin yang didapatnya dari sales yang menawarkan kepada dirinya, dan LK memang kesehariannya menjual obat-obatan," tutur Kapolres pada Senin, (18/9/2017).

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan kota Tangerang Liza Puspadewi menyebutkan, obat-obatan yang dijual oleh toko obat tersebut memang berlabel merah. Artinya obat keras yang memang harus ada izin nya dan memiliki resep dokter. Jika memang toko obat tersebut tidak memiliki izin maka akan diserahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Bagi toko obat yang berijin diperkenankan untuk dijual. Itu pun harus ada resep dari dokter pasien atau konsumen jika berlabel merah. Sedangkan, yang berlabel hijau dan biru tanpa resep dokter diperkenankan. Namun toko obat tetap harus berijin," jelas Liza.

Menurut Liza, dengan beredarnya obat-obat tersebut menjadi perhatian dinkes untuk nanti akan menyisir toko-toko obat yang ada di kota Tangerang. "Ya, nanti kita akan sisir toko obat lainnya dengan Polres Metro Tangerang. Ini perlu sosialisasi memberikan penguatan kepada anak-anak dalam bentuk kegiatan yang positif. Saat ini baru ada 39 toko obat yang berijin di kota Tangerang," terangnya.

Sementara LK (21) mengatakan, dirinya berjualan obat-obatan tersebut kepada para pengamen jalanan dengan harga sekitar 10 ribu hingga 35 ribu. " Saya jual kepada pengamen, kalau ke anak sekolah saya tidak berikan. Ya,saya dapatkan obat tersebut dari sales yang datang kepada saya," tandasnya.

 

 

 

Go to top