Pemprov Banten Bakal Sertifikasi Tanah Wakaf

Pemprov Banten Bakal Sertifikasi Tanah Wakaf
detakbanten.com SERANG – Pemprov Banten bakal melakukan sertifikasi tanah wakaf. Program ini untuk menghindari permasalahan serta adanya kepastian hukum.
 
Sekda Pemprov Banten Ranta Soeharta mengatakan, masalah wakaf selama ini adalah salah satu persoalan sensitif yang ada di masyarakat. Karena itu adanya kegiatan sosialisasi sertifikasi ini sangat penting untuk bisa menjamin kepastian hukum.
 
“Orang dulu dengan mudahnya  menyerahkan tanah wakaf cukup dengan lisan. Sekarang dengan adanya pembangunan di suatu daerah maka tanah mahal, sehingga banyak warga yang mempersoalkannya bahkan sampai ke meja hukum, disinilah diperlukan fungsi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar tanah wakaf  di Banten tidak ada persoalan dengan mengurus setifikasi tanah wakaf, “ ungkapnya saat sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di KP3B, Serang, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, masalah tanah wakaf kadang-kadang timbul saat pemberi wakaf sudah tiada dan ahli warisnya menuntut. Agar kejadian yang tidak diinginkan itu tidak terjadi lagi maka kepastian hukum tanah wakaf harus benar-benar diperhatikan.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten. untuk itu BWI harus mempunyai program yang jelas dan mempunyai progres terhadap keberadaan tanah wakaf di banten,” jelasnya.

Sekda menambahkan tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual. “Kalau perlu adakan kerjasama dengan Badan Pertanahan untuk mengurus sertifikasinya. Intinya kita ingin aset-aset keagamaan, aset-aset masyarakat disertifikatkan, sehingga tidak menimbulkan sengketa," ucap Sekda seraya berjanji akan meningkatkan anggaran untuk BWI Banten pada tahun depan.

Sementara itu Ketua BWI Provinsi Banten Syafuridin menyebutkan, saat ini tanah wakaf di Provinsi Banten sekitar 20 ribu titik yang tersebar di delapan Kabupatan dan Kota. “Diperkirakan yang sudah sertifikasi baru sekitar 11 ribu titik dan yang belum mempunyai sertifikasi sekitar 9 ribu titik. Ini adalah tantangan bagi BWI untuk membenahi tanah Wakaf di Banten,” ucapnya.

Menurutnya, diperlukan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain khususnya lembaga keagamaan untuk menjalankan program sertifikasi tanah wakaf. “Karena apabila tanah wakaf tersebut tidak bersertifikat banyak dari ahli waris yang mengugat kembali entah itu dari anak atau cucu pemilik tanah tersebut,” kata Syafrudin.

Kata Syafrudin, pentingnya legalitas terhadap aset-aset yang telah diwakafkan, hal ini untuk mengantisipasi berbagai kasus penyerobotan tanah dan alih nama pewakaf. “Program yang akan kita lakukan yaitu membuat data base tanah wakaf di Banten, agar data yang kita memiliki akurat dan sesuai dengan data yang ada di masyarakat, sehingga secara bertahap kita bisa melakukan sertifikasi,” katanya.

 

 

Go to top