131 Desa Belum Serahkan LPJ Tahap Pertama

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto Iday

Detakbanten.com  KAB. TANGERANG - Sebanyak 131 desa dari 264 Desa di Kabupaten Tangerang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap pertama. Padahala, laporan tersebut persyaratan mutlak yang harus dibuat dan diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data dari DPMPD 131 Desa tersebut adalah, Desa Jenjing, Cempaka, Karangharja, Carenang, Bojongloa, Cibugel, Cikasungka, Cikuya, Cireunde, Solear, Pesangrahan, Munjul, Bantar Panjang, Mekarsari, Pasir Barat, Budimulya, Cikupa, Dukuh, Bitung Jaya, Suka Damai, Talaga Sari, Cibadak, Rancaiyuh, Mekarjaya, Ranca Kalapa, Curug Wetan, Cukanggalih, Kadu Jaya, Kadu, Palasari, Malang Jengah, Kadu Sirung, Situ Gadung, Pagedangan, Cicalengka, Cijantra, Cihuni, Dangdang, Suradita, Sampora, Cibogo, Wanakerta, Suka harja, Sindang Panon, Sindang Jaya, Sindang Asih, Sindang Sono, Saga, Jayanti, Pasir Muncang, Sumur Bandung, Cikande, Pasir Gintung, Sumur Bandung, Cikande, Pasir Gintung, Pangkat, Dangdeur, Pabuaran, Kaliasin, Merak, Benda, Buniayu, Koper, Pasir Ampo, Patrasana, Talok, Jengkol, Kemuning, Ranca Ilat, Kresek, Kandawati, Cibetok, Tamiang, Cipaeh, Kedung, Intan, bkukbuk, Bakung Gandaria, Kosambi Dalam, Klutuk, Mekar Baru, Tegal Kunir Kidul, Jati Waringin, Banyu Asih, Karang Anyar, Lontar, Gintung, Kosambi, Mekar Kondang, Pekayon, Sukadiri, Rawa Kidang, Mekar Jaya, Karet, Pondok Jaya, Pisangan Jaya, Sarankan, Kayu Bongkok, Kayu Agung, Lebak Wangi, Kedaung Barat, Jati Mulya, Tanah Merah, Sangiang, Gempol Sari, Pondok Kelor, Bonisari, Rawa Boni, Kiara Payung, Gaga, Laksana Buaran Bambu, Paku Alam, Buaran Mangga, Paku Alam, Surya Bahari, Sukawali Kohod, Kebon Cau, Teluknaga, Babakan Asem, Kampung Melayu Timur, Tegal Angus, Pangkalan, Tanjung Burung, Tanjung Pasir, Rawa Rengas, Rawa Burung, Jatimulya, Kosambi Timur, Cengklong, dan Salembaran Jati.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan segera memanggil pendamping dan Kepala desa. Agar dana desa tahap kedua bisa dicairkan sebelum tutup buku Desember 2017 ini. "DPMPD Kabupaten Tangerang, sudah berkali-kali melakukan pembinaan kepada kepala desa agar secepatnya menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa, karena LPJ merupakan syarat utama pencarian dana desa tahap kedua," katanya pada Rabu, (1/11/2017).

Sementara Kabid Pembangunan Desa pada DPMPD Kabupaten Tangerang Roni Muharom berharap agar kepala desa secepatnya membayar pajak dan menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPJ). DPMPD akan memverifikasi SPJ yang sudah masuk, untuk dicek. Soalnya, SPJ yang tidak sesuai akan dikembalikan untuk diperbaiki. "DPMPD Kabupaten Tangerang, sangat selektif, karena pertanggung jawaban dana desa akan diperiksa oleh inspektorat," tandasnya.

 

 

Go to top