" Kami menyakini telah menjalankan Tahapan Rekapitulasi sesuai dengan poin-poin yang tertera pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 yang memuat tentang petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,terang Ramdani Tri Kuntadi, Senin (25/03/2024).
Dia mengatakan, Bahwa Terlapor Menolak keterangan Ahli yang dihadirkan Pelapor pada saat Pembuktian Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi-Saksi. Dikarenakan Ahli yang di hadirkan tidak mendasar, hasil penelitiannya bersifat tendensius dalam memberikan keterangan sebagai ahli, dan tidak Objektif cenderung Subyektif sehingga merugikan Terlapor.
"Bahwa definisi Keterangan Ahli menurut Menurut Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, menyebutkan,
Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya,"tandasnya.
Hal senada dikatakan Julian Arbiseno S.H.kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua, Menurutnya , keterangan Ibnu Jandi haruslah diragukan karena tidak yang bersangkutan tidak memperlihatkan CV latar belakang Pendidikan formil, demikian juga sertifikasi khusus dalam suatu bidang keahlian tentang Kepemiluan yang mana dalam memberikan keterangan ahli hanya bercerita seperti dongeng karangan fiksi tanpa didasari bukti, fakta, dasar hukum, dasar pengetahuan akademis yang ilmiah, terlebih lagi dalam memberikan pendapatnya, saudara Ibnu Jandi terlihat seperti tim sukses dari Pelapor, dikarenakan tidak Objektif cenderung Subyektif.
Keterangan saksi pada persidangan pembuktian Alat Bukti dan Keterangan Para Saksi kat Julian hanya berupa asumsi. Para Saksi yang dihadirkan oleh Pelapor tidak mengetahui, tdak melihat secara langsung pelanggaran atau kecurangan administratif saat Proses Pelaksanaan Rekapitulasi di Kecamatan Kelapa Dua, Para Saksi tidak menerima mandat secara resmi dari Partai PDI-Perjuangan, Saksi tidak mengetahui kecurangan apa yang terjadi sebagaimana laporan pelapor.
" Kami berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang menolak laporan para saksi, karena saksi tidak bisa menerangkan kejadian kecurangan tersebut,"tandasnya.