Menurutnya pada awalnya penyelidikan dilakukan oleh tim intelegen Kejari Kabupaten Tangerang pada awal tahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi - saksi sebanyak 230 secara maraton.
"Program bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa yang dialokasikan bagi warga terdampak Covid 19 diduga diselewengkan oleh oknum," terang Ate.
Ate mengatakan, dugaan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh bidang pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Kejari akan berkomitmen untuk melanjutkan dugaan penyimpangan dana desa dalam program bantuan langsung tunai (BLT) ini sampai selesai
"Dugaan penyimpangan ini berdasarkan laporan masyarakat," tandasnya.