Dirinya mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi dan dokumentasi karena hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Berdasarkan ketentuan Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penyelanggara negara yang menerima permintaaan masnyarakat untuk memperoleh informasi harus memberikannya," ujar Saeful Bahri saat ditemui di Sekretariat GMAKS Banten oleh awak media detakbanten.com, Senin (6/7).
Saeful juga menyayangkan, apabila surat permohonan informasi tersebut diabaikan, maka pihak Polda Banden yang juga sebagai badan publik telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 5 juta Rupiah.
Maka itu, dirinya berharrap Polda menanggapi surat permohon informasi yang diajukannya. "Berharap Polda Banten secepatnya menanggapi apa yang kami minta," harapnya.