Warga Desa Tenjo Ayu Kecewa, Terkait Kasus Pengangkatan Pegawai Perangkat Desa

Warga Desa Tenjo Ayu Kecewa, Terkait Kasus Pengangkatan Pegawai Perangkat Desa

detakbanten.com SERANG - Terkait kasus pelanggaran pengangkatan pegawai perangkat desa yang di sinyalir cacat hukum karena tidak menjalankan PerBup. Warga Desa tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, merasa kecewa karena laporannya tidak diselesaikan hingga sampai saat ini.

"Pihak Kecamatan, Kelurahan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tenjo Ayu Kecamatan Tanara Kabupaten Serang hanya janji belaka," ujar Aryana warga desa setempat yang mempelopori aspirasi warga terkait penolakan pengangkatan perangkat Desa tenjo ayu kepada wartawan, Selasa (9/2).

Aryana menjelaskan,pihaknya Pada tanggal (28/1) bersama warga lainnya mendatangi BPD Tenjo Ayu Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, untuk meminta klarifikasi sekaligus membuatkan Rekomendasi tertulis dari BPD terkait pelanggaran perangkat Desa.

"dalam musyawarah tersebut, pihak BPD menyatakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di serahkan kepada Kepala Desa yang menjadi kewenangannya,"jelasnya.

lanjut Aryana menjelaskan, kepala desa dalam musyawarah tersebut mengajak warga untuk membangun Desa bersama - sama, selain itu,meminta perangkat lama yang di berhentikan agar Legowo dan berjanji akan memberikan uang pesangon, kepala desa mengakui bahwa perekrutan perangkat pegawai desa adalah skenarionya.

Pada saat itu juga kepala desa ungkapkan 4 Poin kepada warga, ungkapan tersebut yaitu, Pertama, Mengajak warga untuk membangun desa bersama - sama, kedua,Meminta perangkat lama yang diberhentikan agar legowo, dan menyatakan akan memberikan Pesangon atau uang kadeudeuh, poin, ketiga, kades meminta warga untuk melakukan pelanggaran massal Dengan menyatakan bahwa Sekabupaten Serang ini, belum tentu ada 5 desa yg menjalankan pengangkatan perangkat desa yg murni sesuai PerBup, jika ada 2 saja, itu bagus.

"Terakhir atau yang keempat Kades Mengakui bahwa untuk perekrutan perangkat pegawai desa adalah skenario dirinya" ungkapnya.

Lanjut Aryana kembali menjelaskan, tidak adanya hasil dalam musnyawarah beberapa hari yang lalu, pada Tanggal 2-2-2016, bersama warga meneruskan hasil musyawarah itu ke kecamatan Tanara, menurutnya, hal itu ide warga meminta rekomendasi BPD usulan dari kecamatan Tanara (H. Rafe'I selaku kepala camat), menerima laporan tersebut, kepala camat berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dalam dalam waktu dekat.

"Pak Camat akan memanggil pak kades, sekdes, dan BPD membahas permasalahan tersebut." Tegasnya.

Lanjut Aryani, Setelah beberapa hari yang lalu meneruskan ke kepala camat, pada tanggal, 5/2/16 pihak kecamatan memanggil Kepala Desa, Sekertaris Desa, dan BPD untuk membahas hasil musyawarah yang di lakukan pada tanggal 28-01-2016.

"Ya, pihak kecamatan memanggil untuk pembahasan, tetap saja,hasilnya belum di ketahui, lantaran yang hadir waktu itu hanya BPD, tidak dihadiri Kades, di samping itu juga BPD tidak memberikan surat Rekomendasi warga dengan alasan itu wewenang kepala desa, saya harap permasalahan ini segera di selesaikan," harapnya.

 

 

Go to top