"Saya belikan untuk DP mobil Toyota Hilux double Kabin " terang Saprudin.
Saprudin tidak mengetahui jika uang tersebut yang dia terima merupakan hasil korupsi, karena untuk menjadi kepala desa dirinya menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 Miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Faisol mengatakan, tersangka akan ditahan 20 hari kedepan sampai tanggal 29 Oktober. "Kami akan menahan pelaku di rutan Serang, sampai 20 hari ke depan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Safrudin (50) Kades Cibogo Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (10/10/2017). Safrudin ditangkap karena menerima uang sebesar Rp500 juta dari pemilik lahan Julianto Liman .