Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Fadly Widianto berlangsung sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (27/9/2017). Aparat yang bergerak dari Mapolres Tangsel di BSD, Serpong langsung menuju pabrik di wilayah Pergudangan Tekno Park, Jalan Palm Manis Blok E 1, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolres Tangsel AKBP Fadly Widianto yang ikut dalam penggerebekan tersebut menjelaskan, pihaknya mengamankan sedikitnya enam orang yang diduga memproduksi obat ilegal tersebut.
Enam orang tersebut yakni Riki Agifari (20), Iwan Pakpahan (23), Tumpal Siregar (24), Hoddys Lumban (27), Sutrisno Sihotang (24), dan Julianto (28).
"Ini termasuk pabrik besar. Dalam sehari mereka bisa memperoleh omzet sekitar Rp900 juta. Atau setara dengan 80 kilogram eksimer dan tramadol. Jika dihitung bisa mencapai 660 ribu butir," terangnya.
Dari keterangan para tersangka, mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar tiga bulan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yg digunakan untuk memproduksi barang haram tersebut.