"Mereka (presidium) sepakat bahwa ini akan dilakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu. Dari Pemkab Tangerang mungkin akan dilakukan survei terlebih dahulu kepada masyarakat, setelah itu akan ada kajian komprehensifnya, mungkin dimulai tahun 2023," ungkap Zaki seusai menerima audiensi presidium.
Menurut Bupati Zaki, untuk survei pembentukan daerah otonom baru, sesuai arahan dari perwakilan DPRD, kita bisa anggarkan di tahun 2022 pada perubahan. Pada prinsipnya tidak ada keputusan apa-apa, di sini belum ada keputusan apapun, kita akan melihat proses dan tahapan dari survei dan tahapan-tahapan yang dilalui secara menyeluruh. Lanjut dia, saat ini belum ada kajian dan survei survei terkait pembentukan daerah otonomi Tangerang baru.
"Karena masalah otonomi baru ini menyangkut masalah layanan dan kesejahteraan masyarakat jadi harus berhati-hati sekali walaupun Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang adalah Pemerintah Daerah yang menelurkan dua daerah otonom baru. Jadi bukan sesuatu yang baru juga bagi pemerintah Kabupaten Tangerang untuk dimekarkan," jelas Bupati Zaki.
Sementara itu Nurdin HM Satibi, Ketua Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah (BPP-KTT) mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan kepada Bupati Tangerang adalah tentang adanya deklarasi pembentukan daerah otonom baru yang merupakan aspirasi masyarakat. Dia juga menyambut baik dialog yang dilakukan bersama Bupati.
"Beliau juga mengharapkan ada satu kerjasama dan tidak buru-buru harus dengan kajian-kajian ilmiah. Yang perlu diketengahkan adalah menjaring informasi masyarakat secara luas dan menyeluruh. Terima kasih kepada Bapak Bupati yang telah menerima kami dengan baik," ungkap dia.