"Karena di Kabupaten Tangerang tidak ada bahu jalan yang diperuntukkan parkir. Terlebih pasca diserahkannya parkir oleh kecamatan kepada UPT parkir. Namun kami tetap optimis meskipun banyak keterbatasan dalam menangani parkir, apalagi parkir ini langsung bersentuhan dengan warga sekitar, yang sudah puluhan tahun mengelola parkir," katanya pada Kamis, (9/11/2017).
Baca juga:Terkait Perizinan, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Sidak TPU Buniayu
Untuk mencapai target retribusi yang ditentukan sambung Sukri dirinya sudah melakukan upaya dengan mendata titik parkir di Kabupaten Tangerang. Alhasil dari pendataan, sebagian besar titik parkir tersebut bukan milik pemerintah daerah melainkan milik pribadi. "Namun kami tetap berikan pengertian agar pengelola parkir tersebut bisa memberikan kontribusi kepada Pemkab Tangerang. Namun kami tidak bisa menargetkan besaran rupiahnya. Karena lahan tersebut milik pribadi," tandasnya.
Sukri menambahkan, untuk bisa mengelola fasos dan fasum, Dinas Perhubungan sudah berupaya mengajukan kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang. Agar fasos dan fasum yang ada supaya diserahkan kepada Dishub Kabupaten Tangerang, agar menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD)," terangnya.