Ngaku Kesultanan Banten, FDKB Menangkan Gugatan

Ngaku Kesultanan Banten, FDKB Menangkan Gugatan

detakbanten.com TANGSEL-Menangnya gugatan Forum Dzurriyat Kesultanan Banten (FDKB) atas tergugat RTb Hendra Bambang Wisanggeni yang mengaku dirinya sebagai Sultan Banten ke 18 memberikan harapan yang bagus bagi para Dzurriyat kesultanan Banten.

Keputusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten yang memenangkan gugatan Forum Dzurriyat Kesultanan Banten harus dimaknai sebagai jalan kebaikan.

"Sejak klaim Beliau, RTb Hendra Bambang Wisanggeni mengaku sebagai Sultan Banten ke-18 menimbulkan polemik dikalangan Dzurriyat yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal sesama Dzurriyat bahkan sudah melibatkan elemen masyarakat Banten secara keseluruhan dalam dinamika pro dan kontra," kata Ketua Umum DPA FDKB Tubagus Imamudin pada Senin, (2/7/2018).

Kata dia, situasi seperti itu tidak membuat nyaman dan kondusif semua pihak terutama Dzurriyat Kesultanan Banten. Dan harus segera diakhiri. Langkah hukum yang ditempuh oleh FDKB melalui gugatan pengadilan merupakan langkah merelokasi konflik di 'lingkaran elit' saja dan tanpa perlu harus melibatkan elemen masyarakat luas Banten.

"FDKB sangat mengapresiasi kejernihan hakim sebagai representasi keadilan Tuhan dalam memutuskan perkara ini," ujarnya.

Oleh karena itu Forum Dzurriyat Kesultanan Banten memberikan pernyataan sikap. Yakni, Mengucapkan terimakasih kepada para Dzurriyat kesultanan Banten dan ulama yang telah memberikan dukungan moral, doa dan material yang tak ternilai selama proses hukum di pengadilan berlangsung.

Terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Banten dan kota/kabupaten se Banten yang selalu memberikan perhatian kepada kesultanan Banten sebagai napas juang Pemerintahan Kota/kabupaten se-Banten dengan bersikap bijaksana terhadap proses hukum yang sedang dan sudah berlangsung. Sehingga terciptanya kondusifitas di masyarakat Banten.

Terimakasih kepada aparat keamanan Polri dan TNI yang terus menerus memberikan pengamanan dan perlindungan khususnya kepada Dzurriyat dan umumnya kepada masyarakat Banten sehingga situasi kondusif bener dan terwujud selama proses hukum berlangsung.

Meminta kepada RTb Hendra Bambang Wisanggeni agar mentaati keputusan Pengadilan PTA Banten dan berhenti mengaku sebagai Sultan Banten ke 18.

Mendorong kepada elemen organisasi yang menaungi para Dzurriyat, kerabat dan sahabat seperti FDKB, Babad Banten, PBI, PATRAH KBI serta Institusi lembaga Pemangku Adat kesultanan Banten (LPA KB) agar menguatkan tali persaudaraan sesama Dzurriyat sehingga mampu memberikan kontribusi terbaik buat masyarakat Banten.

 

 

Go to top