Dalam kasus ini terlibat adik kandung kandung Atut, Tubagus Chaeiri Wardhana alias Wawan. Saat tertangkap tangan, Wawan bersama mantan Ketua MK Akil Muktar akan melakukan penyuapan Pilkada Lebak. KPK bekuk Wawan di kediamannya di Jakarta.
"KPK akan melimpahkan kasus Atut ke pengadialan," tegas Jurubicara KPK Johan Budi kepada wartawan melalui grup BBM, Selasa (15/4).
Ia menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perkara sengketa pilkada di MK itu memasuki penyerahan tahap 2 atau P21. Dengan demikian, kasus tersebut naik ke penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.