Print this page

Pansus DPRD Kota Tangerang Selatan Bahas Raperda Perumahan dan Kawasan perumahan dan Permukiman

pansus DPRD bahas Raperda. pansus DPRD bahas Raperda.

Detakbanten.com, BANTEN - Dalam rangka mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rabu (08/03/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Selatan, Kegiatan Rapat Pansus yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda Perkim, M. Aziz ini membahas mengenai Raperda Perumahan dan Kawasan perumahan dan Permukiman.

Turut hadir dalam kegiatan Pimpinan Pansus dan Anggota Pansus Rapersa Perkim, Dinas Perkim, Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Setwan DPRD Tangsel dan perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten, Tanti Fristianti dan Rahmad Rangga Lawe.

Bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014, dan mengingat perkembangan peraturan saat ini maka disusunlah raperda baru tentang perumahan dan kawasan permukiman yaitu dengan menambahkan Aspek Pengaturan yang belum diatur dalam upaya mengadaptasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja) beserta peraturan turunannya.

Penyesuaian terhadap aspek pengaturan yang telah diatur dalam upaya mengadaptasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja) beserta peraturan turunannya. Serta menyusun pengaturan yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan (DPRKPP).

Dalam Pansus Raperda kali ini para perancang Kanwil Kemenkumham Banten memberikan saran bahwa draf yang di bahas dalam rapat pansus merupakan draf hasil pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi dengan kantor wilayah kemenkumham Banten, aturan pelaksanaan dari raperda ini akan d bentuk dalam perwal sebanyak kurang lebih 7 buah, Peraturan pelaksanaan atas perda ini harus sudah dibuat paling lama 1 tahun setelah raperda ini di undangkan dan terkait dengan perwal yang sudah ada sebagai pelaksanaan atas perda lama masih bisa d gunakan selama perwal-perwal itu tidak bertentangan dengan pengaturan yang ada pada raperda ini dan belum ditetapkan peraturan baru berdasarkan Perda ini.