Tarif Penyebrangan Merak-Bakauheni Naik, Aptrindo Banten Protes

Ketua DPD Aptrindo Banten Syaiful Bahri. Ketua DPD Aptrindo Banten Syaiful Bahri.
detakbanten.com CILEGON - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DPD Provinsi Banten secara tegas menolak kenaikan tarif terbaru penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni yang diberlakukan per 1 Mei 2020 ini. 
 
Organisasi para pengusaha truk ini mendesak Kementrian Perhubungan untuk menunda kenaikan, hingga kondisi perekonomian stabil atau normal kembali. Penyesuaian tarif baru tersebut dirasakan sangat memberatkan pengusaha angkutan truk yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami penurunan operasional muatan.
 
Informasi yang berhasil dihimpun, kenaikan tarif keluar berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No KM 92 Tahun 2020, tertanggal 22 April 2020, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi. 
 
Bahkan, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, sudah menyosialisasikan Tarif Tiket Terpadu Lintas Merak-Bakauheni Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No KM 92 Tahun 2020, tertanggal 22 April 2020, dan Keputusan Direksi Nomor: KM 165/OP/404/ASDP-2020.
 
Berikut besaran kenaikan tarif penyeberangan Merak – Bakauheni dan sebaliknya. Untuk penumpang pejalan kaki dewasa naik Rp 4.500 dari Rp 15.000 menjadi Rp 19.500, anak-anak dari Rp 8.000 naik menjadi Rp 10.000.
 
Sementara untuk kendaraan Golongan I (Sepeda) dari Rp 22.000 naik menjadi Rp 23.500, Golongan II – Sepeda Motor (<500CC) dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 54.500, Golongan III – Sepeda Motor (>=500CC) dari Rp 114.000 naik menjadi Rp 116.000, Golongan IVa – Mobil/Sedan (<=5m) dari Rp 374.000 naik menjadi Rp 419.000.
 
Kemudian, Golongan IVb – Mobil Barang (<=5m) dari Rp 326.095 naik menjadi Rp 388.000, Golongan Va – Bis Sedang (<=7m) dari Rp 774.000 naik menjadi Rp 839.000, Golongan Vb – Truk Sedang (<=7m) dari Rp 644.227 naik menjadi Rp 724.000, Golongan VIa – Bis Besar (<=10m) dari Rp 1.301.000 naik menjadi Rp 1.388.000.
 
Lalu, Kendaraan Golongan VIb – Truk Besar (<=10m) dari Rp 998.000 naik menjadi Rp 1.113.000, Golongan VII – Truk Trailer (<=12m) dari Rp 1.406.000 naik menjadi Rp 1.615.000, Golongan VIII – Truk Trailer (<=16m) dari Rp 2.080.000 naik menjadi Rp 2.116.000, dan Golongan IX – Truk Trailer (>16m) dari Rp 3.251.200 naik menjadi Rp 3.361.000. 
 
Ketua DPD Aptrindo Banten Syaiful Bahri, mengaku pihaknya mengalami penurunan muatan hingga 50 persen. Secara langsung kondisi tersebut kata dia, berdampak pada turunnya pendapatan yang dialami sekitar 255 anggotanya, yang juga berdampak pada tingginya beban biaya operasional lainnya. Syaiful memperkirakan kenaikan tarif baru tersebut berkisar 11 hingga 20 persen. 
 
“Anggota kami dalam beberapa bulan terakhir sudah mengeluh pendapatan turun, ditambah adanya kenaikan tarif penyeberangan. Jelas, ini sangat memberatkan, keluhan juga datang dari teman-teman kami dari Jakarta dan Sumatera. Untuk itu kami mendesak Kementrian Perhubungan untuk menunda atau membatalkan pemberlakukan tarif baru ini,” tegas Syaiful saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5).
 
Lanjut Syaiful yang juga Ketua HIPPI Banten, jika pun ada kenaikan tentu tidak sesiginifkan seperti keputusan yang baru tersebut.
 
“Bagi kami jika pun ada kenaikan, batas toleransinya ya maksimal 5 persen,” tegasnya, seraya menduga kenaikan adalah dampak dari pelarangan penyeberangan penumpang pada mudik Lebaran tahun ini, yang pada akhirnya dibebankan kepada pengusaha angkutan. 
 
“Tetapi apa pun alasannya, bagi kami kenaikan yang diberlakukan saat ini adalah kurang tepat, karena kami juga secara langsung terkena dampak terutama dalam dua bulan terakhir,” terang pria yang akrab dipanggil Saba ini.
 
Bahkan kata dia, jika keputusan tersebut tetap dipaksakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melayangkan protes keras kepada Kementrian Perhubungan. “Bisa saja kami akan menggelar aksi protes, demo atau unjuk rasa misalnya,” pungkasnya. 
 
Syaiful menambahkan bahwa pihaknya menolak keras keputusan mendadak tersebut. Katanya, ini menambah berat biaya operasional para pengusaha truk logistik.
 
“Bagi saya kenaikan tarif ini tidak tepat, apalagi kami tidak diajak bicara terlebih dahulu. Ketika kondisi sedang susah begini, kenapa tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak malah dinaikan,” katanya. 
 
Ia juga mengaku akan melayangkan protes keras kepada PT ASDP Indonesia Ferry. Pihaknya akan meminta agar kenaikan tarif ini tidak diberlakukan dahulu.
 
“Kami akan datangi PT Indonesia Ferry, agar kenaikan tarif ini tidak diberlakukan dulu. Intinya kami sangat keberatan,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo membenarkan adanya kenaikan tarif itu. Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
 
“Memang ada kenaikan tarif, ini bersamaan dengan pemberlakukan tiket online,” tuturnya.
 
Nurhadi mengungkapkan, setahun lalu pihaknya telah membahas kenaikan tarif penyeberangan. Namun pembahasan saat itu tidak mencapai keputusan, lantaran terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran.
 
“Kenaikan tarif ini sebetulnya atas desakan pengusaha pelayaran. Dua tahun terakhir kan tidak ada kenaikan tarif,” tandasnya. (man) 
 

 

 

Go to top