Parkir Liar di Lahan Milik BUMD Dihentikan, Dishub Cilegon Siap Kelola

Parkir Liar di Lahan Milik BUMD Dihentikan, Dishub Cilegon Siap Kelola
detakbanten.com CILEGON - Lahan kosong milik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) yang sebelumnya dikelola warga setempat sebagai tempat parkir kini dihentikan aktifitasnya. 
 
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi permasalahan yang berkepanjangan, pasalnya saat ini lahan parkir liar tersebut menjadi masalah antar warga dan kemudian menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
 
Diketahui luas lahan kosong milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon tersebut, sekitar 5.700 meter yang berada di belakang Cilegon Center Mall (CCM) tepatnya di Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
 
Direktur BPRS-CM Idar Sudarma mengatakan bahwa awalnya pengelolaan parkir di lahan miliknya, sebagai bentuk program Corporate Social Responsibilty (CSR). Akan tetapi, parkir yang dikelola warga itu belakangan terjadi sengketa antar warga sendiri.
 
“Kita berikan surat untuk pengelolaan itu sejak Februari 2020. Tadinya parkir kan di jalan, semrawut. Akhirnya kami bagi pengelolaan berikut ke warga untuk memberdayakan warga dan tidak semrawut, parkirnya di lahan kami,” kata Idar kepada awak media, Selasa (9/6).
 
Lebih lanjut, Idar mengungkapkan, pengelolaan lahan tadinya diberikan ke Iwan, salah satu perwakilan warga untuk koordinasi saja. Akan tetapi, di tengah perjalanan terjadi sengketa.
 
“Saya sudah minta dihentikan saja dulu. Lahan kami ditutup untuk pengelolaan parkir,” tuturnya.
 
Adapun terkait Dishub Kota Cilegon yang akan mengambil alih pengelolaan lahan untuk dijadikan tempat parkir, Idar mengaku harusnya pihak Dishub ada persetujuan dari pemegang saham dalam hal ini Wali kota Cilegon, Edi Ariadi.
 
“Kalau nanti mau dikelola oleh Dishub, bagaimana pemegang saham,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi mengatakan, selain untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon dari retribusi parkir.
 
“Jadi pengelolaan lahan parkir milik BPRS-CM ini akan dikelola oleh Dishub, apakah bentuknya pinjam lahan atau apa nanti kita bahas lagi. Yang jelas ke depan, semua pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah akan dikelola oleh Dishub Kota Cilegon," kata Uteng.
 
Diketahui sebelumnya, pengelolaan parkir di lahan milik BUMD itu sempat terjadi sengketa antar warga. Ada beberapa warga yang memprotes terkait pengelolaan parkir tersebut.
 
Lebih lanjut Uteng mengungkapkan, meski akan dikelola oleh Dishub Kota Cilegon, nantinya warga sekitar yang sempat mengelola parkir selama beberapa bulan terakhir tetap akan kembali dilibatkan atau diberdayakan.
 
“Nanti yang kita berdayakan untuk pengelolaan parkirnya juga warga sekitar," ujarnya.
 
Salah satu perwakilan Warga Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Basri mengaku bahwa retribusi parkir yang ditarik di lahan milik BPRSCM tidak ditentukan besarannya.
 
“Itu parkir seikhlasnya, kita tidak mematok tarif. Itu awalnya warga mengelola agar tidak semrwaut di jalan dan diizinkan oleh BPRS-CM,” tutupnya.  
 

 

 

Go to top