Print this page

Berubah Status Jadi Tipe-B, Pemkot Cilegon Enggan Berikan Terminal Seruni ke Pemprov

Suasana sore hari di Terminal Seruni Kota Cilegon, Rabu (10/6). Suasana sore hari di Terminal Seruni Kota Cilegon, Rabu (10/6).
detakbanten.com CILEGON - Terminal Seruni yang merupakan aset milik Pemkot Cilegon rencananya akan diambil alih oleh Pemprov Banten.  Terminal Seruni yang merupakan terminal tipe-C tersebut akan dialihkan menjadi terminal tipe-B. Diketahui terminal tersebut berlokasi di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber. 
 
Hal ini diketahui ketika saat rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Cilegon dengan Pemprov Banten melalui video confres di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon, Rabu (10/6).
 
Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan, pihaknya enggan untuk memberikan aset Terminal Seruni kepada Pemprov Banten. Dalam Perda Provinsi Banten tentang RTRW Banten terbaru, kata Edi status Terminal Seruni telah diubah menjadi terminal tipe-B.
 
Padahal, terminal tersebut saat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon merupakan terminal tipe-C.
 
“Provinsi minta, status Terminal Seruni diubah menjadi tipe-B, kita (Pemkot Cilegon –red) tidak mau kalau itu terminal jadi tipe-B, itu aset kita yang bangun,” kata Edi usai rapat evaluasi Raperda RTRW Cilegon 2020-2040 di Kantor Bappeda Kota Cilegon, Rabu (10/6).
 
Lebih lanjut Edi mengatakan sampai dengan saat ini, status Terminal Seruni masih terminal tipe-C. Pemkot Cilegon akan terus berupaya mempertahankan aset Terminal Seruni.
 
“Kalau menjadi aset Pemprov Banten, nanti kita kehilangan aset lagi dan potensi pendapatan dari retribusi terminal,” tuturnya.
 
Ketua DPW NasDem Banten ini, akan sekuat tenaga untuk mempertahankan status aset tersebut lantaran Pemkot Cilegon juga baru saja kehilangan aset Terminal tipe-A yaitu Terminal Terpadu Merak (TTM) yang diambil alih Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada 2017 lalu, setelah berlakuknya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
“Kita baru kehilangan aset Terminal Merak pada 2017 lalu, potensi pada dari Merak miliaran, ini kalau Terminal Seruni diambil alih tentu kita kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) lagi,” ujarnya.
 
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi mengaku menolak rencana Pemprov Banten tersebut. Bahkan, ia mempertanyakan dasar Terminal Seruni berubah dari tipe-C menjadi tipe-B.
 
“Dasarnya apa Terminal Seruni menjadi tipe-B?, kita belum tahu dasar Terminal Seruni menjadi terminal tipe-B,” ungkapnya.
 
Uteng juga mengatakan, Terminal Seruni merupakan aset Pemkot Cilegon yang menyumbangkan PAD sekitar Rp 67 juta pada tahun lalu.
 
PAD tersebut, lanjut Uteng, berasal dari retribusi angkutan kota (angkot) dan sewa lahan untuk warung makan dan agen bus.
 
“Kedepan potensi PAD ini bisa meningkat karena bisa juga retribusi parkir sepeda motor dan mobil bagi yang mengantar penumpang dan retribusi untuk taksi. Aturan untuk retribusi itu masih kami godog. Artinya, potensi PAD bisa meningkat lebih dari Rp 67 juta,” tandas Uteng.