Beralasan Covid-19 Puluhan Karyawan di PHK Sepihak

Beralasan Covid-19 Puluhan Karyawan di PHK Sepihak

Detakbanten.com Cilegon – Forum Buruh Cilegon (FBC) bersama 61 Karyawan PT Selago Makmur Plantation yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak mendatangi kantor Wali Kota Cilegon, Senin (15/6).

Ketua Forum Buruh Cilegon (FBC), Rudi Syahrudin mengatakan pihaknya mendatangi kantor walikota untuk meminta audiensi kepada perusahaan terkait pemutusan kerja secara sepihak. 

"Kami, teman-teman buruh datang kesini sesuai surat yang sudah dilayangkan ke Wali Kota Cilegon untuk minta audiensi keterkaitan tentang PHK sepihak dan pemberangusan serikat pekerja di PT Selago Makmur Plantation," kata Rudi saat ditemui di kantor Walikota Cilegon, Senin (15/6).

Menurut Rudi, sebanyak 61 karyawan yang di PHK diantaranya ketua dan pengurus serikat pekerja. Oleh karena itu, pihaknya datang untuk melaporkan bahwa di Kota Cilegon terdapat perusahaan yang nakal terhadap pekerjanya.

"Bahkan, bukan cuma PHK. Tapi mereka juga berani melakukan tindak pidana kejahatan, yaitu pemberangusan serikat pekerja. Itu sudah melanggar UU 21 pasal 28 jelas larinya ke tindak pidana kejahatan. Karena dari ketua sampe pengurus itu di PHK semua," terangnya.

Lebih lanjut Rudi mengatakan yang namanya perkumpulan serikat yakni untuk tempat berunding, bermusyawarah tentang permasalahan yang ada di perusahaan. Karenanya, ia telah melayangkan surat audiensi pada Wali Kota Cilegon Jumat (12/6/2020) lalu.

"Nah, ini kalau ketua sampe pengurus nya saja di PHK, nantinya mau gimana?. Kami bukan ingin mempermasalahkan pesangon, tapi kami ingin berbicara soal PHK yang tidak melalui prosedur undang-undang. Disana kan udah jelas, kalau nggak ngerti suruh baca mereka," tegasnya.

Rudi menambahkan, bisa disebut PHK jika memang mengundurkan diri dari pekerjaan atau meninggal dunia. Selain itu, menurutnya tidak ada alasan pemutusan hubungan kerja.

"Nah, kami akan mengawal terus tindak pidananya. 61 karyawan ini kan organik semua," tambahnya.

Sementara itu, salah satu karyawan yang terkena pemutusan kerja, Saeful Anwar mengatakan, pihak perusahaan hanya menjadikan Covid-19 sebagai alibi untuk pemutusan hubungan kerja.

"Jadi dengan alasan Covid-19 itu mereka mengambil kesempatan, Covid-19 dijadikan alibinya. Karena, kalau misalnya keuangan mereka sedang tidak sehat harusnya mereka bisa membuktikan secara data, kan ada audit eksternal," terangnya.

Kemudian ia menceritakan, pada tanggal tanggal 22 Mei 2020 pihaknya bersama 60 teman lainnya terakhir bekerja. "Terakhir kami kerja sebelum lebaran, kami sempat di briefing sambil diberikan sembako terus kami dikasih tahu bakal ada PHK sekitar 30 persen," katanya.

Namun, lanjut Anwar, pada tanggal 23 Mei 2020 surat tersebut sudah beredar melalui security. "Jadikan ini menurut saya nggak adil. Makanya kami sepakat dengan teman-teman menolak hal tersebut," tandasnya.

 

 

Go to top