Pemkot Cilegon Diminta Transparan Soal Perolehan Nilai ASN Peserta Open Bidding

Suasana hearing antara Komisi I DPRD Cilegon, Sekda Cilegon dan BKPP Cilegon terkait open bidding bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (23/7/2020). Suasana hearing antara Komisi I DPRD Cilegon, Sekda Cilegon dan BKPP Cilegon terkait open bidding bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (23/7/2020).
detakbanten.com CILEGON – Proses lelang jabatan terbuka (open bidding) tiga jabatan eselon II dan Sekretaris Daerah yang akan dihelat pada tahun ini di lingkungan Pemkot Cilegon, dipertanyakan oleh Komisi I DPRD Cilegon terkait transparansi pemerintah daerah pada hasil akhir. 
 
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Cilegon bersama Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), di gedung DPRD Cilegon, Kamis (23/7).
 
Anggota Komisi I, Aam Amrulloh menilai transparansi nilai yang diperoleh oleh peserta open bidding itu perlu dilakukan untuk menjawab pertanyaan dari segelintir masyarakat bahwa Pemerintah Kota telah memilih Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaik untuk menduduki jabatan pucuk pimpinan.
 
“Boleh ngga kalau hasilnya (peroleh nilai) itu diperlihatkan kepada publik? supaya sekaligus ini untuk menepis isu-isu dan rumor yang berkembang bahwa open bidding ini hanya seremonial saja, karena ASN yang terpilih itu sesungguhnya sudah disiapkan bahkan sebelum open bidding dimulai,” katanya saat hearing.
 
Menanggapi hal itu Sekretaris Daerah Kota Cilegon Sari Suryati memaparkan, pertanyaan ini selalu menjadi pembahasan antara pemerintah daerah dan Tim Panitia Seleksi (pansel) dalam setiap proses open bidding. Namun karena sejumlah pertimbangan, maka tranparansi nilai itu tidak diumumkan ke publik luas, dan selanjutnya hasil itu diserahkan kepada prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota Cilegon untuk menentukan pejabat terpilih dari tiga besar nama yang diajukan.
 
“Dari Tim Pansel lebih kepada kode etik menjaga nama teman-teman yang ikut (ASN peserta open bidding). Kalau itu diumumkan sebenarnya tidak masalah sih, karena tidak ada yang dirahasiakan. Tapi yang dikhawatirkan lebih kepada psikologi peserta dan agar tidak menjadi bahan olok-olokan,” katanya.
 
Lebih lanjut Sari mengatakan perolehan nilai dari peserta open bidding merupakan nilai murni berdasarkan penilaian dari tim asesmen dan Pemkot Cilegon tidak dapat mengintervensi.
 
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Hasbudin mengatakan permohonan adanya transparansi nilai peserta dalam seleksi open bidding itu merupakan permintaan yang wajar dari parlemen dalam hal ini Komisi I yang menjadi mitra kerja BKPP, selaku OPD penyelenggara open bidding.
 
“Ini kan menjawab keraguan masyarakat supaya nilai hasil seleksi ini diumumkan. Saya tidak mau melihat ke situ (pertimbangan psikologi dan menjadi bahan olokan-red), saya hanya melihat profesionalisme, karena kita bicara seleksi. Untuk yang tiga besar saya bisa memaklumilah kalau hanya berdasarkan abjad saja, tapi untuk (permintaan transparansi) nilai peserta yang lainnya di luar tiga besar itu menurut kami itu tidak berlebihan,” tandasnya.

 

 

Go to top