Print this page

Gugatan Jhoni-Hawasi Kandas di Pilkada Cilegon

Sidang lanjutan gugatan calon perseorangan Pilkada Kota Cilegon 2020, Malim Hander Jhoni-Hawasi Syabrawi, di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Minggu (23/8/2020). Sidang lanjutan gugatan calon perseorangan Pilkada Kota Cilegon 2020, Malim Hander Jhoni-Hawasi Syabrawi, di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Minggu (23/8/2020).
detakbanten.com CILEGON  - Sidang lanjutan gugatan calon perseorangan pada Pilkada Kota Cilegon 2020, Malim Hander Jhoni-Hawasi Syabrawi Berakhir kandas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.
 
Diketahui sidang yang memasuki putusan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi, Komisioner KPU Cilegon Eli Jumaeli, Sehabudin serta supervise KPU Banten. Sedangkan dari jalur perseorangan hadir Jhoni beserta sejumlah tim pemenangan.
 
“Berdasarkan saksi-saksi dan bukti serta kesimpulan dan musyawarah terbuka, serta musyawarah tertutup yang sudah digelar, maka bawaslu menolak seluruh permohonan Bapaslon Jhoni-Hawasi. Putusan tersebut berdasarkan Putusan Bawaslu Kota Cilegon Nomor 0001/ PS.REG/ 36.3672/ VIII/ 2020. Bawaslu memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi, Minggu (23/8/2020).
 
Pria yang akrab dipanggil Sis tersebut mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 18/2019 pasal 32 a dan 32 b, syarat penyerahan dukungan cetak B.1.1 KWK harus disertakan secara keseluruhan. Termasuk waktu penyertaan, kata dia, tidak boleh melebihi pukul 24.00 berdasarkan Keputusan KPU nomor 82/PL.02.2/KPT/06/kpu/II/2020 tentang administrasi teknis penyerahan dukungan.
 
“Jadi putusan tersebut sudah dilakukan dan untuk pemohon serta termohon sudah tidak ada permasalahan lagi,”ujarnya.
 
Sementara itu Bakal Calon Wali Kota Jhoni Mader Halim ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah tim pemenangan.
 

”Ini sudah biasa bagi kami, karena memang tidaknya mereka dengan tidaknya kami jelas berbeda. Sebuah perjuangan yang tidak sia-sia kami lakukan. Nanti kami kabarkan kalau ada kelanjutan putusan ini,” tandasnya.