Print this page

Edi Sebut Industri dan Pelabuhan Jadi Penyebab Status Zona Merah Covid-19

Edi Sebut Industri dan Pelabuhan Jadi Penyebab Status Zona Merah Covid-19

detakbanten.com Cilegon - Paska Kota Cilegon menjadi salah satu kota di Provinsi Banten yang berubah status dari zona kuning (risiko sedang) menjadi zona merah (risiko tinggi) penyebaran virus Corona (COVID-19). 

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Khusus Terbatas terkait peningkatan status Kota Cilegon menjadi zona merah diruang ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Rabu (23/9/2020).

"Penyebab zona merah tadi dilihat Ibu Sekda (Sekretaris Daerah) ternyata dari industri dan pelabuhan, karena angkanya masyarakat tuh cuma ada empat, sedangkan industri tuh tadi hampir berapa belasan, ada angkanya karena KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) itu hampir 36 dan 13 itu bukan penduduk sini," kata Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi kepada awak media, Rabu (23/9/2020).

Edi juga mengaku, dirinya tengah melakukan tindakan cepat guna menekan angka peningkatan kasus Covid-19 di Kota Cilegon. Pasalnya, kata Edi saat itu juga dirinya telah melayangkan surat kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten.

"Tadi saya kasih surat langsung ke Lanal dan Ksop atau mana lah," akunya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwasanya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon minim akan kasus Covid-19. Pasalnya, kata dia, hanya ada satu kasus di Dinas Satpol-pp dan empat kasus dilingkungan pemerintah.

"Diperkantoran justru sedikit, meskipun saya suruh Rapid test. Cuma ada satu di Pol PP dan empat disini," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa zona merah di Kota Cilegon sebelumnya terdapat pada 3 kecamatan, diantaranya Cibeber, Cilegon dan Purwakarta. "Nah, kebanyakan itukan mereka pekerja, berarti mereka terpapar nya dari tempat kerja. Atau karena dia kerja di Tangerang pokoknya harus ada penelitian yang harus bener-bener," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon Endang Effendi juga turut mempersoalkan status baru Kota Cilegon. Menurut Endang, terdapat sejumlah pasien positif Corona yang bukan warga Cilegon, tetapi masuk ke daftar pasien Corona di Cilegon. Dia kemudian menyinggung data 42 orang positif yang terdaftar sebagai pasien Corona Cilegon.

"Ini dari 42 ini 13 itu ABK, bukan orang Cilegon. Tapi di datanya kemarin (masuk data Cilegon), makanya kita revisi. Terus 9 itu, misalnya dari keluarga RSKM (positif Corona), bukan, mohon maaf, bukan masyarakat biasa yang tertular di lingkungan masyarakat," kata Endang seusai rapat pembahasan perubahan status Cilegon jadi zona merah Corona, Rabu (23/9/2020).

Seharusnya, sebut dia, data pasien Corona disesuaikan dengan alamatnya. Dia mencontohkan, pasien Corona yang tercatat beralamat di Bandung, seharusnya masuk ke data Corona Bandung.

"Jadi sesuai alamatnya. Kalau misalnya alamatnya di Bandung, ya, tulis di Bandung. Jadi jangan kita yang kena beban. Akhirnya, kita masuk zona merah," ujarnya.

Kendati begitu, ia tak memungkiri adanya klaster industri. Di mana, Kecamatan Cibeber jadi zona merah di Cilegon lantaran banyak pekerja yang tinggal di sana positif Corona.

"Tadi sudah dibahas, dan ternyata memang dari industri dan juga KKP. Saya tegas tadi menyampaikan, apabila memang ternyata nelayan dan karyawan itu bukan orang Cilegon, maka, jangan didata masuk Kota Cilegon, biar clear," tandasnya. (man)