Pejabat BPBD Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Petugas Gabungan Bubarkan Acara

Pejabat BPBD Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Petugas Gabungan Bubarkan Acara

detakbanten.com Cilegon - Kota Cilegon saat ini sedang berada di zona merah penyebaran Covid-19. Namun salah satu pejabat BPBD Kota Cilegon nekat menggelar pesta pernikahan, alhasil jajaran.

Polsek Cilegon, Koramil Cilegon bersama Satpol PP Kota Cilegon mendatangi lokasi tersebut untuk meminta acara itu ditunda. 

Diketahui pejabat tersebut merupakan Kasubag Keuangan BPBD Kota Cilegon, Eha Nursoleha, ia berniat mengadakan resepsi pernikahan anaknya. Padahal seperti diketahui Pemerintah Kota Cilegon sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) di masa pandemi Covid-19 dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melarang bagi warganya untuk mengadakan acara yang mengundang keramaian, salah satunya resepsi pernikahan.

Dalam surat undangan acara resepsi digelar Selasa (6/10) di Perumahan Taman Cilegon Indah, Cluster Catalonia Blok G 10 Nomor 3, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Kaposek Cilegon, Kompol Jajang Mulyaman mengatakan kedatangan jajaran polsek, koramil dan Satpol PP Kota Cilegon guna meminta agar acara resepsi pernikahan yang akan diselenggarakan di kediaman Eha Nursoleha ditunda.

"Kami meminta ke (Ibu Eha) selaku Kasubag Keuangan BPBD untuk menunda resepsi pernikahan anaknya. Allhamdulilah ibu Eha akhirnya mau menunda acara resepsi pernikahannnya," kata Kaposek Cilegon, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut Kompol Jajang mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat dimana undangan dari acara resepsi pernikahan pejabat BPBD tersebut telah viral di media sosial. Padahal Kota Cilegon sedang berusaha menekan angka penyebaran Covid-19.

"Jangan sampai pejabat memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat," tuturnya.

Dikatakan Jajang, dalam kegiatan sidak itu, Polsek Cilegon sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, dan sampai saat ini anggota Polsek Cilegon masih menjaga kediaman Eha Nursoleha.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kadispol PP, Kadis BPBD Cilegon, kepala kelurahan. Dan anggota kami saat ini masih menjaga kediaman ibu Eha Nursoleha," tutupnya. 

Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putera mengatakan untuk di perwal resepsi pernikahan tidak boleh akan tetapi setelah ada rapat dengan para camat diperbolehkan. 

"Kalau di Perwal tidak diperkenankan cuman setelah ada rapat dengan camat, ada masukan dari kecamatan untuk bisa di dispensasi dengan cara meningkatkan protokol kesehatan. Karena ada beberapa warga yang sudah merencanakan, sudah menyebarkan undangan, hanya saja nanti pihak kecamatan yang akan mengawal bertanggung jawab terhadap pelaksanaanya masukannya dari pihak kecamatan seperti itu," terang Aziz. 

Terkait adanya resepsi pernikahan yang digelar oleh salah satu pejabat pemkot, pihaknya menyerahkan kepada kecamatan. 

"Kata kapolsek harus ditunda ya ditunda,  dikembalikan ke pihak kecamatan dalam hal ini. Pihak kecamatan yang lebih tahu dilapangan seperti apa, bukan hanya resepsi pernikahan saja, ada yang peringatam hari besar Islam dan sebagainya, seperti itu ya. Saya menghimbau selalu jaga protokol kesehatannya harus diterapkan. Walapun tidak ada kerumunan harus menerapkan itu," tandasnya. (man) 

 

 

Go to top