Ratusan Botol Miras Disita di Warung Remang-remang

Ratusan Botol Miras Disita di Warung Remang-remang

detakbanten Cilegon – Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon didampingi kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Gerakan Bersama Rakyat Anti Kemaksiatan menertibkan puluhan warung remang-remang di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Kamis (8/10) dini hari.

Kata Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin penindakan perda nomor 2 tahun 2003.

"Jadi, memang kami ini ada kegiatan rutin penindakan perda nomor 2 tahun 2003 tentang penyelenggaraan tempat hiburan dan perda nomor 5 tahun 2001 tentang minuman keras," kata Sofan saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut Sofan mengatakan pihaknya melakukan penertiban fokus pada jalan lingkar selatan. Lantaran, kawasan tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Koordinasi PPNS dan Pengembangan SDM pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Zuhansyah Harahap mengatakan, ada ratusan minuman keras dengan berbagai merk yang didapatkan dari warung remang-remang sepanjang JLS tersebut. 

"Yang diamankan barang bukti ini miras jumlahnya 245 botol berbagai merk dan yang plastikan ada sekitar 20," tuturnya.

Namun, lanjut Zuhan, ketika dilakukan penertiban, pemilik warung tidak ada dilokasi. Pasalnya, kata Dia, pemilik sudah pergi terlebih dahulu meninggalkan barang bukti.

"Artinya, gada pemilik warung yang diamankan, kami hanya mengambil barang bukti. Warungnya banyak, puluhan lah. Kurang lebih 25 warung yang ditemukan ada miras miras nya," ungkapnya. 

"Nah, tadi kami fokuskan warung remang-remang yang ada di trotoar saja," tandasnya. (man)  

 

 

Go to top