Print this page

Bawaslu Cilegon Segera Copot Paksa Stiker Paslon di Angkot

Bawaslu Cilegon Segera Copot Paksa Stiker Paslon di Angkot

detakbanten.com Cilegon - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon sudah melayangkan surat edaran dan himbauan kepada pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terkait pencopotan branding atau stiker yang dipasang di angkutan umum atau angkot karena melanggar aturan kampanye. Pasalnya saat ini masih marak pemasangan stiker tersebut, untuk itu bilamana tidak digubris oleh paslon maupun tim pemenangan, Bawaslu akan segera menertibkan stiker yang di pasang di angkot itu.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mengimbau kepada seluruh tim pemenangan paslon untuk mencopot stiker sebelum akhirnya stiker yang umumnya terpasang di kaca belakang angkot tersebut ditertibkan petugas. 

“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan), dan rencananya kita akan gunakan gugus tugas untuk penertiban alat peraga tersebut yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dishub, Kodim dan Polres. Kemungkinan Senin depan kita tertibkan,” kata Siswandi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Lebih lanjut Siswandi menerangkan bahwa larangan pemasangan stiker atau branding di angkot merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye.

“Beda halnya kalau stiker itu dipasang di mobil pribadi, itu diperbolehkan. Jadi tidak ada frase kampanye di angkutan umum. Dan menurut pengamatan kami, sudah seluruh paslon yang menempeli stikernya di angkot itu," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi mengatakan rencananya surat imbauan Bawaslu kepada seluruh tim pemenangan tersebut akan dilayangkan pada minggu ini.

“Nanti kalau belum dicopot juga, barulah Bawaslu meminta bantuan kita. Termasuk kalau nanti ada angkot yang uji KIR disini, akan kita tertibkan juga selain kita terjun ke lapangan," kata Uteng.

Lebih lanjut Uteng, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat terdapat sekira 1.200 angkot yang beroperasi di lima trayek di Kota Cilegon. Bila dilihat dari sisi keselamatan transportasi, stiker tersebut dipandang belum mengganggu. Namun kebijakan tersebut diserahkan kepada mekanisme dan regulasi yang diterapkan dalam Pilkada. “Kita ikuti Bawaslu saja,” pungkasnya. 

Dibagian lain, Calon Wali Kota Cilegon dari Partai Berkarya Helldy Agustian mengaku, sudah menerima surat himbauan terkait penertiban branding pasangan calon pada angkutan umum. Dikatakan Helldy, dirinya akan mengikuti semua aturan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

"Terkait teknis pencopotan stiker di mobil angkot itu saya serahkan kepada tim pemenangan, ikuti aja aturan KPU, pada prinsipnya seperti itu, gausah susah-susah," singkatnya. (man)