Saat Razia THM di JLS Cilegon, Pengunjung Maki Satpol PP

Saat Razia THM di JLS Cilegon, Pengunjung Maki Satpol PP

Cilegon – Razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon pada Selasa (17/11/2020) dini hari sempat bersitegang antara anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Cilegon dengan pengunjung. Hal tersebut bermula ketika petugas Satpol PP melakukan razia di JLS atau Jalan Aat Rusli Kota Cilegon, tepatnya di El Laruz Karaoke sekitar jam 03.00 WIB. 

Ini sesuai dengan penegakan peraturan daerah perda nomor 2 tahun 2003, kemudian peraturan walikota nomor 40 termasuk juga perwal perubahnnya nomor 51 tahun 2020 tentang pembatasan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

 Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi membenarkan sempat adanaya keteganagan antara petugas dan pengunjung saat razia berlangsung.

“Jadi buka perlawanan dia tuh orang mabok katanya. Mabok ya marah-marah ke anggota,” kata Sofan saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Sofan juga menerangkan bahwa thm tersebut sudah melanggar jam tayang selaian itu melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga.

Dikatakanya bahwa pada malam itu kegiatan razia dibagi menjadi dua regu.

“Itu kan semalam kegiatan ada dua gelombang yah. Jadi saya turun semalam ada juga tim yang turun dini hari jam 2 lewat jam 1 jam 3 menemukan ada tempat hiburan yang buka di jls artinya kita gini kemaren kita bina kita tutup kita segel kemudian segelnya ada yang nyobek. Kita sudah persuasif pembinaan. Semalem ini memang membandel sama sekali neh diluarnya banyak kendaraan  pintunya ditutup terus ditunggu sampai jam 4 oleh anggota  keluar akhirnya kan masuk ditindaklah,” terangnya.

“Makanya malam itu langsung dirantai di gembok sekalian karena sudah sangat melanggar. Jadi perlawanan itu ada orang yang rada mabok didalemnya menurut laporan, jadi sempat bersitegang dengan anggota. Kita tetap persuaif kondusif lah bagaimana kita sabar menghadapi orang-orang yang hilang pikiran istilahnhya, sudah tahu salah melanggar,” tegasnya.

Sofan juga menambahkan pada saat razia hotelnya tutup akan tetapi tempat karaokenya buka kemudian ditindak juga oleh petugas.

“Kalau semalam yang disegel thm 1 yang kedapatan tertangkap tangan  yang di jls El Laruz  yang bersiteng distu sama pengunjung mabok marah-marah. Kalau razia lebih dari 20 tempat yang ada di Cilegon,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Warga Jalan Lingkar Selatan (JLS) berkonvoi ke kantor Bupati Kabupaten Serang. Aksi itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi serta menilai Pemkab Serang lambat dalam menangani keberadaan tempat hiburan malam (THM) ataupun warung remang-remang (warem) yang beroperasi di Kawasan JLS batas Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Ketua PA 212 Kota Cilegon Malim Hander Joni mengatakan, aksi tersebut digelar oleh massa gabungan dari Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung, Kabupaten Serang, serta warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Kata Joni, hingga saat ini Pemkab Serang belum melakukan tindakan apapun dalam menertibkan keberadan THM dan Warem yang berada di wilayah JLS.

“Aksi kita ini ke Pemkab Serang. Kenapa kita lakukan aksi, karena beberapa minggu bertemu, justru sampai hari ini tidak ada tindakan apapun dari mereka (Pemkab Serang). Kita (masyarakat) gak mau ribut-ribut. Kami ingin mendobrak pemerintah yang menjadi tugasnya. Kita minta pemerintah lakukan tindakan terhadap keberadaan THM dan warem,” kata Joni di Masjid Al Haqq, kepada awak media, Jumat (13/11/2020) lalu.

Selain itu juga, Joni mendesak agar Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang menutup serta mencabut izin keberadaan tempat maksiat yang beroperasi di wilayah ini.

“Tutup keberadaan mereka. Jadikan wilayah JLS jadi tempat ekonomi buka tempat maksiat,” pungkasnya.

Senada dengan Joni, Sekjen Ormas Perwakilan Gerakan Anti Kemaksiatan (Gebrak) Ferdy Raymond mengatakan, keberadaan THM ataupun warem di wilayah ini sudah semakin meresahkan warga sekitar. Seliain itu, kata Ferdy, oknum-oknum pengelola THM berani merusak segel yang terpasang saat dilakukan razia gabungan oleh aparat kepolisian maupun petugas Satpol PP.

“Kami meminta kejelasan tindakan dari Pemda Serang terkait maraknya tempat maksiat di JLS. Sudah bukan rahasia umum lagi di wilayah ini peredaran miras dapat ditemukan disetiap warung-warung, tentunya ini bisa merusak generasi yang akan datang,” kata Ferdy.

Oleh sebab itu, pihaknya menagih janji pengambil kebijakan di Pemda Serang dan Pemkot Cilegon untuk benar-benar menutup aktifitas yang dinilai menimbulkan kemaksiatan itu.

“Kami menagih sekaligus mengingatkan saja, karena pertemuan yang sifatnya administrasi sudah beberapa kali dilakukan. Dan apabila pemerintah tidak bisa menutup aktifitas tempat maksiat, kami serahkan kepada masyarakat maunya seperti apa,” pungkasnya. (man)

 

 

Go to top