Print this page

Polres Cilegon Tegaskan Rotator Dilarang kampanye

Polres Cilegon Tegaskan Rotator Dilarang kampanye

detakserang.com- CILEGON, Mapolres Kota Cilegon menghimbau agar Peserta Partai Politik Pemilu baik massa kader dan simpatisan partai dilarang untuk menggunakan rotator saat kampanye terbuka.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kendaraan yang semestinya menggunakan rotator sirine.

" Penggunaan rotator sirine jelas sudah ada dalam aturannya, dan itu dilarang digunakan untuk berkampanye". Tandas AKBP Defrian Donimando, Kapolres Cilegon saat melakukan pemantauan suatu kegiatan kampanye terbuka salah satu partai politik, dilapangan Sumampir, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Selasa (25/3).

Kapolres mengatakan bahwa larangan penggunaan rotator sirine sudah disampaikan kepada masing-masing parpol melalui surat pemberitahuan sebelum kampanye terbuka digelar. Ia menghimbau agar parpol peserta kampanye dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Kita sudah mengirim surat kepartai, kami himbau agar parpol dapat mengikuti aturan yang sudah berlaku, ini semua untuk keselamatan mereka juga" Terangnya.

Sementara itu, AKP I Ketut Widiarta, Kasat Lantas Polres Cilegon menjelaskan secara rinci bahwa penggunaan rotator sirine hanya digunakan oleh kendaraan khusus seperti. Ambulans, mobil jenasah, pemadam kebakaran dan kendaraan lainnya yang diatur dalam undang-undang DLLAJ.

" Berdasarkan UU DLLAJ, penggunaan rotator, hanya diperkenankan pada kendaraan tugas polisi, mobil tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, PMI, mobil jenazah, dan mobil kedinasan lainnya" Tuturnya.

Sementara itu, Ahcmad Ahrom, Ketua Panwaslu Kota Cilegon juga menyatakan hal yang sama. Dirinya melarang agar partai politik peserta pemilu tidak menggunakan rotator saat melakukan kampanye terbuka.

" Itu sudah jelas dilarang, dan tidak boleh dipergunakan, kan sudah ada dalam aturannya" Terangnya.

Ahrom menyebutkan bahwa selama masa kampanye berlangsung, sejumlah parpol telah banyak melakukan pelanggaran baik pelanggaran lalu lintas maupun pelanggaran lainnya.

" Hampir semua melanggar, ada yang tidak pakai helm, menggunakan bak terbuka, money politik dan sebagainya, dan itu akan saya laporkan dalam pantadan ditindak nanti" Pungkasnya saat mengenakan topi Perbakin. (BTK)