Print this page

DPRD Cilegon Nilai Kinerja Dinas PU Tidak Jelas

Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Erik Airlangga (kanan) bersama Kadis PU Cilegon Heri Mardiana (tengah) didampingi Kabid Bina Marga Retno Anggraini saat berdiskusi di ruang Kadis PU Cilegon, Senin (6/12/2021). Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Erik Airlangga (kanan) bersama Kadis PU Cilegon Heri Mardiana (tengah) didampingi Kabid Bina Marga Retno Anggraini saat berdiskusi di ruang Kadis PU Cilegon, Senin (6/12/2021).

Detakbanten.com Cilegon – Lantaran perbaikan jembatan Ciberko di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, tidak terealisasi di tahun 2021. Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga dan masyarakat mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon untuk mendapatkan penjelasan, Senin (6/12/2021).

Erik dan sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi kantor DPUTR sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka meminta kepastian kapan pembangunan jembatan Ciberko dilakukan. Pasalnya, jembatan tersebut sangat sempit dan tidak bisa dilalui oleh dua kendaraan roda empat.

Kedatangannya kemudian ditanggapi langsung oleh Kepala DPUTR Heri Mardiana dan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Cilegon Retno Anggraeni.

Erik mengatakan, kedatangan pihaknya bersama sejumlah masyarakat untuk mempertanyakan kapan jembatan tersebut diperbaiki, mengingat jembatan tersebut sudah sempit dan sangat krodit.

“Kita datang kesini untuk menanyakan kepastian kapan jembatan tersebut diperbaiki mengingat sudah dianggarkan dan sudah turun SPK (Surat Perintah Kerja),” kata Erik kepada awak media saat ditemui di Kantor DPUTR, Senin (6/12/2021).

Padahal kata Erik, DPUTR sudah menganggarkan dan bahkan sudah mengeluarkan SPK untuk perbaikan jembatan tersebut, akan tetapi hal itu tidak bisa dikerjakan karena DPUTR belum membebaskan lahan yang masih milik warga sekitar.

“Ternyata kesalahannya ada di dinas terkait, saya tadi pertanyakan kenapa tim perencanaan ini tidak jelas. Kan disitu ada pembebasan lahan, seharusnya pembebasan lahannya dulu di sterilkan, baru pekerjaannya,” tegasnya.

“Ini kebalik, kenapa pekerjaannya dulu baru lahannya. Dinas juga tadi mengakui kesalahannya, ada di Dinas PU sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut politisi Golkar ini menjelaskan, pihaknya mengajukan perbaikan jembatan di Ciberko, Kecamatan Cibeber sejak tahun 2019 silam, untuk dikerjakan di tahun 2020. Akan tetapi pada tahun 2020 terjadi refocusing anggaran, pihaknya masih memaklumi.

Seharusnya itu, kata Erik diperbaiki pada tahun 2021 ini karena kembali dianggarkan pada tahun 2020 lalu. Pihaknya masih mengawal pembangunan itu dari Januari hingga Desember ini, namun tidak ada realisasi dari DPUTR.

"Itu hasil reses kita di DPRD dengan warga. Pekerjaan jembatan itu pengusahanya sudah mengadakan selametan, sudah membuat kantornya disitu, terus tidak jadi. Akhirnya mau dianggarkan lagi di tahun 2022,” ungkapnya.

“Ya sudah tapi kita meminta kepastian di bulan apa akan direalisasikan. Januari 2022 kita akan balik lagi untuk membuat MoU dengan DPUTR, supaya kejadian yang sama tidak terjadi lagi. Kita kawal ternyata gagal,” sambungnya.

Erik menambahkan tentunya pekerjaan tersebut uangnya akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp 2,4 miliar lebih.

“Pastinya itu akan menjadi Silpa, kan hal itu juga akan menjadi preseden buruk juga Dinas PU karena di 2020 anggaran itu banyak yang di refocusing, infrastruktur salah satu contoh, infrastruktur banyak yang tidak dikerjakan. Harusnya di 2021 ini dimaksimalkan jadi 2022 tinggal dikit-dikit menutupi di 2020," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Cilegon Retno Anggraeni mengatakan, tidak terealisasinya pekerjaan jembatan Ciberko, di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon lantaran terkendala pembebasan lahan.

“Kalau untuk jembatan itu, kita kendalanya di appraisal nya. Ternyata anggaran untuk appraisal ada di ABT (Anggaran Belanja Tambahan) otomatis kita tidak bisa melakukan pembebasan kalau tidak ada appraisal,” katanya.

“Sementara saran dari Kejari itu jangan dulu melakukan pekerjaan kalau belum ada pembebasan lahan, jadi selesaikan dulu pembebasan lahannya,” sambungnya.

Saat disinggung, terkait SPK yang sudah dikeluarkan dulu, pihaknya berpikir pekerjaan bisa dilakukan sambil melakukan pembebasan lahan, akan tetapi saran dari Kejari Cilegon tidak bisa dilakukan harus dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu.

“Awalnya kita pikir bisa sambil jalan, ternyata itu tidak bisa kita lakukan dan kita minta masukan juga dari temen-temen di Kejari Cilegon seperti apa,” katanya.

“Akhirnya kita pending SPK nya, kita bebaskan dulu lahannya, baru dikerjakan. Jadi skenarionya berbeda, kita sudah memplant serapi mungkin tapi kondisinya tidak seperti itu,” tandasnya. (man)