Print this page

Duh Teganya, Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 3 Bulan

ilustrasi.(net) ilustrasi.(net)

detakbanten.com, CILEGON - RA, anak baru gede berusia 16 tahun asal Desa Balekembang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, mengalami kasus pencabulan yang dilakukan ayah tirinya hingga hamil tiga bulan.

Informasi soal kehamilannya itu, diketahui setelah RA mengalami sakit perut yang kemudian pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB, dibawa ke salahsatu dukun pijat dikawasan Mancak. RA saat itu diantar oleh ibunya berinisial ROH. Ketika dipijat oleh dukun kemudian memberi tahu kepada ROH bahwa anaknya hamil.

Mengetahui anaknya hamil, sang ibu lalu menanyakan perihal kehamilannya itu kepada RA untuk mengungkap siapa yang telah menyetubuhinya. RA pun mengakui, jika ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya berinisial JAL (45).

Berdasarakan pengakuan RA, bahwa dirinya telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak dua kali. RA masih mengingat, jika ayah tirinya menyetubuhinya pada 14 dan 30 Oktober 2020. Tanpa banyak pikir, ROH pun melapor ke Polsek Mancak,.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya kasus pencabulan tersebut. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Cilegon.

“Pelaku sudah kita amankan ke Polres Cilegon,” kata AKBP Sigit Haryono, Selasa (26/1/2021).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi.

“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin menerangkan bahwa, pelaku dalam menjalankan aksinya kerap mengancam korban jika melaporkan perbuatan bejatnya.

“Masih kita selidiki kasus ini,” tandasnya. (man)