Print this page

Gelap Gulita, Taman Kota di Cilegon Jadi Tempat Mangkal PSK

Para wanita malam saat digiring petugas ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah singgah Cikerai milik Dinsos Cilegon, Kamis (12/5/2022). Para wanita malam saat digiring petugas ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah singgah Cikerai milik Dinsos Cilegon, Kamis (12/5/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Lantaran gelap gulita, sejumlah taman di Kota Cilegon dijadikan tempat mangkal pekerja seks komersial (PSK).

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon saat menggelar razia yustisi dan minuman keras (miras) yang digelar di Taman Al Hadid dan Tikungan Merak Beach pada, Rabu (11/5/2022) pukul 22.00 WIB hingga Kamis (12/5/2022) pukul 01.15 WIB.

Dari hasil razia, petugas mengamankan 18 wanita berprofesi kupu-kupu malam alias PSK yang kerap menjajaki dirinya kepada laki-laki hidung belang.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 18 wanita malam. Wanita malam yang terjaring razia ini tengah mangkal mencari pria hidung belang.

“Jadi sistem razia kami semalam ini berbeda dengan razia biasanya. Dimana petugas kami ini menyamar sebagai pria hidung belang. Kalau tidak nyamar pasti wanita-wanita tersebut kabur,” kata Juhadi kepada awak media, Kamis (12/5/2022).

Juhadi menambahkan, 18 kupu-kupu malam yang terjaring razia ini tersebar di dua lokasi yang berbeda. 12 wanita kupu-kupu malam terjaring di Taman Al Hadid dan 6 wanita malam terjaring di daerah Merak.

“Para wanita malam yang berhasil dirazia tadi malam, kami bawa ke rumah singgah rehabilitasi milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon. Hanya sebatas pembinaan dan surat pernyataan yang kami berikan. Mudah-mudahan memberikan efek jera kepada ketiga PSK tersebut,” tambahnya.

Juhadi tak menampik jika taman-taman terbuka yang tersebar di Kota Cilegon gelap gulita dan jadi sarang PSK lantaran minim penerangan.

“Semestinya RTH ini diberikan penerangan lampu. Kalau di kasih lampu otomatis kan akan meminimalisir beredarnya PSK di Kota Cilegon,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Suroto yang memimpin razia tersebut mengatakan kegiatan razia tersebut sebagai upaya penegakan Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001. Tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. (man)