Print this page

Kejari Cilegon Dalami Dugaan Korupsi di Salah Satu Dinas

Kejari Cilegon Dalami Dugaan Korupsi di Salah Satu Dinas

Detakbanten.com Cilegon - Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memaparkan capaian kinerja selama satu tahun. Pada kesempatan tersebut, Kejari Cilegon membeberkan capaian dari berbagai seksi baik Seksi Intel, Seksi Pidsus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pada Seksi Intel, terdapat capaian kinerja yang diraih dari berbagai kegiatan diantaranya memberi dukungan dalam kegiatan kaitan penanganan pandemi Covid-19 di Cilegon.

Beberapa kegiatan yakni pengamanan dalam pelarangan mudik Lebaran di Pelabuhan Merak, pengamanan dalam PPKM Darurat serta membantu Pemkot dan Kantor Pos Cilegon dalam pengamanan dalam pendistribusian Bantuan Sosial Tunai. Selain itu, Bidang Intel juga tengah melakukan penyelidikan 1 perkara tindak pidana korupsi.

Untuk Seksi Pidsus juga terdapat capaian kinerja baik melakukan penyelidikan 1 perkara dan penyidikan 1 perkara. Pidsus juga melakukan pra penuntutan perkara tipikor yakni pelimpahan berkas perkara dari Polres Cilegon. Perkara itu terkait dugaan tipikor di RSUD Cilegon yang saat ini berkasnya masih diteliti. Selain itu, Pidsus juga melakukan pra penuntutan 1 perkara tindak pidana cukai.

Pada Seksi Datun, raihan kinerja juga dicapai dari pemberian bantuan hukum Non Litigasi sebanyak 532 Surat Kuasa Khusus (SKK). Diantaranya, 20 SKK untuk BPJS Kesehatan dengan keuangan negara yang dipulihkan Rp 27 Juta, 20 SKK untuk PT Krakatau Bandar Samudera dengan pengembalian Rp 631 juta dan instansi lainnya.

Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, dengan seluruh pencarian kinerja yang diraih dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Cilegon. Sambung Ely, Kejari selalu berkarya dan bergerak maju memberikan yang terbaik kepada negara.

Dalam kesempatan tersebut, Ely turut memberikan keterangan kepada awak media yang menanyakan terkait 1 tindak pidana korupsi yang tengah disidik. Mantan penyidik KPK ini tak menampik surat perintah penyidikan satu perkara baru saja ditandatangani dan akan dimulai penyidikan.

"Kalau sudah penyidikan sebetulnya tidak apa-apa kita buka. Karena baru tadi pagi kita menandatangani surat perintah penyidikan," kata Ely dalam konferensi pers didampingi para kasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (22/7/2021).

Sayangnya, Ely enggan membeberkan OPD mana yang terseret tindak pidana korupsi. Yang pasti, perkara tersebut nantinya akan dibuka jika sudah ada penetapan tersangka.

"Saya rasa cukup saya jawab di salah satu dinas pada Kota Cilegon. Tetapi saya tidak berani sebut. Bukan tidak berani, saya berani. Tetap saya meredam supaya tidak ada kegaduhan saja. Nanti kalau mendekati kami sudah akan yah, jadi tersangka, baru kami blow up," pungkasnya.

Lebih lanjut, Ely mengatakan, pihaknya belum dapat menyebutkan oknum tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan.

Ely juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Walikota Cilegon Helldy Agustian, terkait penegakan perkara hukum yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh oknum di salah satu OPD yang masih dirahasiakan itu.

“Yang jelas ini adalah bentuk komitmen kami dengan Pemkot, saya dan Pak Wali sudah sepakat mereformasi birokrasi, tidak ada yang salah dengan dinas, yang salah adalah oknumnya. Jika disitu ada oknum-oknum yang sudah menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan amanat, namanya reformasi birokrasi yah harus dibersihkan,” tegasnya.

Kendati demikian, Ely menuturkan pihaknya saat ini belum dapat mengungkapkan tersangka dalam perkara korupsi yang dimaksud.

“Yang pasti itu adalah salah satu dinas di Cilegon, tapi belum dapat kami sebutkan dinasnya. Kita minta waktu satu atau dua minggu ke depan setelah PPKM Darurat ini, nanti kita akan sampaikan tersangkanya,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Selama itu belum ada ketentuan kan itu kewenangan dari Kejari. Nanti kita lagi nunggu kalau memang itu benar adanya kita menghimbau kepada seluruh ASN supaya menjalani aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan pemerintah," singkatnya. (man)