Print this page

Lantaran Peliharaan Lutung, Pemilik Rumah Makan di Cilegon Terancam Bui

Lantaran Peliharaan Lutung, Pemilik Rumah Makan di Cilegon Terancam Bui

Detakbanten.com Cilegon - Pemilik rumah makan di Kota Cilegon terancam dipenjara lantaran memelihara lutung. Pasalnya lutung yang dipelihara pemilik rumah makan, itu merupakan hewan dilindungi.

Lutung yang dipelihara berjenis kelabu. Tidak hanya itu, pemilik rumah makan berinisial DSA juga memelihara, satu ekor burung Poksai Jambul, dan dua ekor burung Nuri sayap hitam.

Petugas mengamankan ketiga hewan yang dilindungi itu di rumah makan Samangraya Komplek Grand Cilegon Residence Jalan Bougenville Raya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Minggu (29/8/2021) lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

Hal itu terungkap, saat pihak kepolisian melakukan konferensi pers di alun-alun Kota Cilegon, pada Kamis (23/9/2021). Satwa yang dilindungi, itu akan dibawa Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, petugas yang mendapatkan informasi bahwa adanya hewan dilindungi dipelihara warga langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga hewan dilindungi itu beserta pemiliknya.

"Pelaku berinisial DSA usia 60 tahun yang juga pengelola rumah makan tersebut," ujarnya.

Terkait harga di pasar gelap. Shinto dengan tegas menjelaskan bahwa kisaran harga burung tersebut masih terjangkau. Akan tetapi resikonya cukup besar.

"Jika ada yang menawarkan mungkin harganya masih terjangkau, tetapi resikonya ancaman pidana. Burung sendiri kisaran Rp250 sampai Rp1 juta, untuk lutung sendiri kisaran Rp3 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, itu pelaku dikenakan sanksi Pidana Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2, huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dilarang menangkap dan memelihara, memiliki, menyimpan, satwa liar yang dilindungi oleh negara," ujarnya.

"Khusus untuk lutung kelabu masuk dalam lampiran nomor 28 keputusan Menteri Lingkungan Hidup, kemudian burung Poksai Jambul masuk dalam lampiran nomor 387, dan Nuri sayap hitam masuk dalam lampiran nomor 359," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusuf, menjelaskan pelaku sudah memelihara hewan yang dilindungi itu selama 3 bulan. Arief masih mendalami pelaku mendapatkan hewan tersebut dari mana.

"Yang bersangkutan sudah menyimpan atau merawat hewan tersebut sudah 3 bulan. Dan kemudian kami akan memperdalam kembali terkait pelaku dari mana dapatkan hewan tersebut," tandasnya. (man)