Print this page

Pembongkaran THM di Lingkar, Pro dan Kontra, Muhsinin : Duduk Bersama Jangan Emosional

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Fraksi Golkar, Komisi II, Muhsinin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Fraksi Golkar, Komisi II, Muhsinin

Detakbanten.com SERANG - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon menuai pro dan kontra.

Hal inipun menarik perhatian publik, setelah penggusuran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dihadang oleh ratusan pekerjaan THM berserta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di JLS.

Menurut salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Fraksi Golkar, Komisi II, Muhsinin mengatakan, hal tersebut haruslah diselesaikan dengan duduk bersama, dan dilakukan musyawarah. Supaya, kata dia, tidak ada kericuhan yang terjadi.

"Pasti ada pro dan kontra. Tapi yang jelas tujuan Pemerintah Kabupaten Serang baik. Sedangkan disisi lain ada kehidupan, ada aksi unjuk rasa dari pekerja dan LSM, kita harus duduk bersama. Jangan pakai emosional," ungkap Mantan Ketua DPRD Kabupate Serang, kepada awak media, saat ditemui di kediamanya, Selasa(16/11/2021).

Tak sampai disitu, Muhsinin yang merupakan dapil dari Kabupaten Serang mengakui, secara pribadi, dirinya mendukung pembongkaran THM di JLS, karena telah melanggar aturan pemerintah dan aturan agama islam.

Namun, kata dia, dalam hal membutuhkan ketegasan dari kepolisian sebagai penengah pro dan kontra yang terjadi pada pembongkaran THM tersebut.

"Pemkab Serang bila perlu meminta bantuan kepada Polda Banten, agar bisa terkendali. dikarenakan takut ada pro kontra, dan kita harus hindari perselisihan," jelasnya.

Muhsinin mengakui, untuk para pekerjaan THM yang terkena dampak dari pembongkaran THM, harus kehilangan pekerjaan merupakan sudah resiko. 

Akan tetapi, sambungnya, tak perlu khawatir, karena pemerintah sudah mempunyai program dari Dinas Sosial seperti pembinaan wirausaha maupun pelatihan kerja.

"Tidak perlu khawatir. Saya kira, bagi yang terdampak dari pembongkaran THM bisa datang ke Dinsos Kabupaten Serang maupun Dinsos Banten. Karena disana ada pelatihan wirausaha maupun pelatihan kerja. Jadi tak akan menganggur, dan bisa bekerja secara halal," tutup Muhsinin.

Diketahui, pembongkaran THM inipun permintaan dari sebagian masyarakat. Bahkan pembongkaran  tidak semena-mena, telah melalui tahapan dari surat himbauan,peringatan hingga penyegelan. 

Apalagi, THM sudah menyalahi peraturan daerah (perda) tentang penyakit masyarakat. (Aden)