Print this page

Pemkot Cilegon Kehilangan Puluhan Miliar dari Retribusi Jasa Kepelabuhanan yang Belum Tergali

Pemkot Cilegon Kehilangan Puluhan Miliar dari Retribusi Jasa Kepelabuhanan yang Belum Tergali

detakbanten.com Cilegon - Belum tergalinya retribusi dari jasa kepelabuhan oleh Pemkot Cilegon. Membuat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota CIlegon di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (7/1/2021). Diketahui agenda tersebut, secara khusus membahas tentang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tentang retribusi jasa kepelabuhanan.

Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi mengatakan, retribusi jasa kepelabuhanan juga perlu disinkronkan dengan stakeholder lain. Retribusi jasa kepelabuhanan menyasar ke kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan umum atau TUKS. 

“Kalau di darat seperti jasa parker. Tapi, kita juga perlu menyediakan rambu-rambunya,” kata Uteng.

Menurut Uteng, aturan dalam pemungutan retribusi didasari oleh Perda 5/2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) 18/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. “Ada dua regulasi yang mendasari, tetapi memang selama ini belum tergarap,” ujarnya.

Uteng menambahkan, saat ini jasa kepelabuhanan hanya dipungut oleh KSOP Kelas I Banten saja dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Pelayanan kepelabuhanan juga bisa dilayani pemerintah daerah,” tandasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan, retribusi jasa kepelabuhanan saat ini belum tergali. Padahal, sekitar tahun 2003 hingga tahun 2005 sempat tergali menjadi PAD Pemkot Cilegon. “Kita membahas terkait retribusi jasa kepelabuhanan,’' kata Ghoffar ditemui di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (7/1/2021).

Lebih lanjut, Ghoffar mengatakan retribusi kepelabuhanan bisa dipungut lantaran Pemkot Cilegon juga telah memunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi jasa kepelabuhanan. Namun, Dishub Kota Cilegon tidak bisa berdiri sendiri lantaran ada keterkaitannya dengan stakeholder lain. 

“Nanti kita akan Rapat Dengar Pendapat lagi dengan KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan), Pelindo dan KBS (PT Krakatau Bandar Samudera),” kata Ghoffar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, retribusi jasa kepelabuhanan bisa dipungut jika Pemkot Cilegon menyediakan rambu-rambu laut di sekitar perairan Cilegon. Saat ini, Dishub Kota Cilegon baru memiliki satu rambu-rambu laut yang terpasang di sekitar perairan Cilegon. 

“Kebutuhannya tujuh rambu-rambu lagi. Rambu-rambu semacam lampu sebagai penanda lalu lintas di sekitar pelabuhan,” terangnya.

Jika pelayanan jasa kepelabuhanan tersebut sudah dioptimalkan, kata Ghoffar, potensi pendapatan dari sektor tersebut bisa bertambah sekitar Rp 20 miliar. Nilai tersebut berasal dari jumlah kapal yang sandar di pelabuhan umum maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di Cilegon. 

“Yang jelas, tidak ada kewenangan yang sama dengan pemerintah pusat melalui KSOP, nanti bisa dibicarakan, kita di bagian mana bisa memungutnya. Makanya kita perlu mengundang instansi lain,” tandasnya. (man)