Print this page

Pengawasan WNA Asal India Diperketat

Pengawasan WNA Asal India Diperketat

detakbanten.com Cilegon - Setelah kasus kematian Covid-19 di India dinyatakan tinggi oleh WHO. Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari negara India kian diperketat.
Salah satu upaya pengetatan dengan melakukan pengawasan WNA dari India masuk melalui pintu-pintu pelabuhan barang.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Ruhiyat M Tolib mengatakan setelah keluarnya Surat Edaran Direktorat Imigrasi Kemenkumham terkait Pembatasan Sementara Masuknya Pelaku Perjalanan, pihaknya langsung memprioritaskan pengetatan di jalur darat dan laut.

Ia menyatakan, untuk WNA dari India yang diawasi masuk ke Cilegon kecil kemungkinan bisa lolos. Karena pengawasannya sudah ketat dilakukan di TPI yang ada di area bandara, tempat WNA masuk. Pengawasan itu juga ketat karena melalui Satgas Covid-19.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengawasan keimigrasian di jalur laut di wilayah Banten khususnya Cilegon kini jauh lebih diperketat pihaknya. Kapal yang datang dari India namun tidak langsung ke Banten cenderung lebih dicurigai. Kapal-kapal yang dicurigai itu yakni kapal dari India sebelum sampai di Banten tapi singgah sementara di pelabuhan luar negeri lainnya.

"Kita memang berhak mencurigai. Tetapi orang yang masuk pasti sudah terfilter. Sudah melewati gugus tugas. Filternya sudah begitu ketat. Kalau saya mencurigai orang yang stay (tinggal dan bekerja) disini, tidak. Tetapi lebih mencurigai kapal dari India tapi tidak direct dari India. Kapal dari India singgah dulu di port lain baru kesini," terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5/2021).

Sejauh ini, kata dia Imigrasi Cilegon belum menemukan informasi dan laporan WNA dari India masuk ke Cilegon juga seperti yang disebutkan.

"Untuk yang direct dari India dan dari India tapi tidak direct ke Banten, belum ada laporan dan temuan," tuturnya.

Ia menyatakan, pihaknya jika menemukan kasus tersebut langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten. Termasuk langsung meminta agen pelayaran selaku yang bertanggung jawab terhadap kapal masuk untuk menjadi atensi. Kepada kru jika ditemukan kasus seperti itu dilarang untuk turun kapal.

"Kami minta ke agency juga jangan sampai ada WNA dari India diatas kapal yang turun. Jangan sampai dia turun. Itu akan lebih akan merepotkan kita," ujarnya.

Selain pengetatan perjalanan WNA dari India, kata dia Imigrasi Cilegon juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Namun bagi WN India yang sudah lama bekerja dan berdomisili di Cilegon dan ingin memperpanjang KITAS, tetap dilayani pihaknya.

"Kalau yang sudah lama disini, dan ingin memperpanjang izin tinggal, tidak masalah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, Sedya Dwisangka mengatakan pihaknya memberlakukan larangan terhadap kapal yang baru melakukan perjalanan dari India masuk ke wilayah Pelabuhan Banten. Dalam kebijakan ini, KKP Banten melarang kru kapal untuk turun di Pelabuhan Barang di Banten.

Kata dia, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak 24 April 2021 sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Karena sudah ada surat edaran, dari imigrasi juga ada. WN yang melakukan perjalanan dari India, itu nggak boleh turun di Pelabuhan Banten. Kita akan mengawal," katanya.

Sedya kerap disapa Ongky menyatakan, larangan tersebut diberlakukan karena kasus kematian karena Covid-19 di India melonjak dalam dua pekan terakhir.

"Pelarangan ini karena kasus disana (India) tinggi. Jadi bukan bandara saja yang ditutup, pintu pelabuhan juga diberlakukan larangan," tuturnya.

Ia menyatakan, meski ada larangan namun proses bongkar muat barang kapal berjalan normal. Bagi kru yang kapalnya tidak dari India, tidak dilarang turun. Namun jika turun harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Kan kalau kru kapal turun, tujuannya dia turun untuk off (kerja). Kalau turun juga, harus mengikuti syarat karantina, dua kali PCR dan karantina 5 hari. Kalau tidak off, dia diatas kapal saja," tandasnya. (man)