Print this page

Penyelundupan Benur Senilai Rp 6 Miliar Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Benur Senilai Rp 6 Miliar Berhasil Digagalkan

detakbanten.com Cilegon - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengamankan dua penjual bayi lobster (benur) tanpa izin di Muara Binuangeun Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/1/2021). Dari penangkapan itu sebanyak 24 ribu ekor diamankan dengan nilai ekspor Rp 250 ribu per ekor atau jika dijumlah secara keseluruhan Rp 6 miliar.

Dua pelaku yang diamankan, yakni MY (26) dan CH (20), kemudian diperiksa secara intensif. Kedua pelaku disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan kedua pelaku menyelundupkan benur tersebut dengan memanfaatkan kondisi malam hari dan membawanya menggunakan jalur laut.

"Para pelaku ini ingin menyelundupkan (benur) ke wilayah lain, di mana tujuannya ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Semestinya yang bersangkutan itu mendapatkan lisensi apabila melakukan kegiatan-kegiatan seperti begini, harus ada izin dari Dinas Perikanan, dari Karantina, sehingga legalitasnya ada. Tapi hal ini tidak dilakukan oleh para pengusaha ini," kata AKBP Abdul Majid kepada awak media di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan penangkapan ini bermula saat polisi patroli di perairan Lebak dan Pandeglang. Petugas dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang yang membawa boks hitam.

"Sementara baru dua pelaku, mungkin nanti akan dilakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Selain itu, kata dia pihaknya juga bakal memantau kegiatan produktivitas benih lobster yang berada di wilayah Banten Selatan.

"Kalau berdasarkan pengakuan ya baru kali ini tapi kita lihat pengembangan nanti mungkin hasil pengembangan dalam melakukan proses penyidikan nanti akan lebih detail lagi untuk sementara ini baru kali ini tapi nanti kita akan pertajam," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan Merak, Hanafi mengatakan terkait dengan pelepasliaran benih lobster tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) yang berada di Pasauran, Kabupaten Serang.

"Akan kita bawa kesana rencana untuk dilepasliarkan," tandasnya. (man)