Print this page

Satpol PP Sita Ratusan Miras di Warung Jamu

Satpol PP Sita Ratusan Miras di Warung Jamu

detakbanten.com Cilegon - Petugas gabungan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon beserta TNI-Polri kembali sita ratusan minuman keras (miras) dari sejumlah warung jamu.

Petugas menyita ratusan botol miras berbagai merk dan oplosan saat melakukan razia penegakan peraturan daerah (Perda) tentang miras, dengan sasaran warung jamu dan lapak di Kecamatan Jombang dan Pulomerak Rabu (25/11/2020) malam.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP Cilegon, Sofan Maksudi saat dikonfirmasi mengungkapkan, dari kegiatan razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 195 botol miras.

"Lokasi operasi miras di wilayah Kecamatan Jombang sebanyak 170 botol dan wilayah Merak (Pulomerak) sebanyak 25 botol,” ungkapnya, Kamis (26/11/2020).

Sofan mengatakan, target razia dilakukan di warung dan lapak penjual jamu lantaran pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras yang masih marak dengan kedok warung jamu dan toko kelontongan.

“Kami belum memberikan sanksi tegas seperti mengamankan para pelaku penjual miras. Namun petugas hanya meminta kepada penjual untuk menandatangani berita acara serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Cilegon, Sukroni mengaku menyayangkan para penjual berkedok warung dan lapak jamu yang masih terus menjual miras.

Meski operasi secara rutin dilakukan oleh pihaknya, namun masih banyak mayarakat yang nekat meminum miras yang dapat memabukan.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi melakukan hal itu, karena jelas telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya. (man)